Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Dua orang tersangka berinisial SAS (29) dan RE (28) ditangkap di Kecamatan Sungkai Selatan hanya dalam kurun waktu tujuh jam setelah proses penyelidikan dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan jenazah korban di dalam rumahnya pada Sabtu (11/7/2026) malam.
Korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga yang curiga lantaran korban tidak dapat dihubungi selama beberapa hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara segera meluncur ke lokasi untuk menggelar penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menyatakan bahwa identitas para pelaku berhasil dikantongi setelah petugas mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
”Tim Tekab 308 Presisi bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara bergerak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi,” jelas AKP Ivan, Minggu (12/7/2026).
Setelah identitas diketahui, pengejaran langsung dilakukan. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan) karena kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat proses pengembangan pencarian barang bukti.
Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan di Mapolres Lampung Utara.
Barang Bukti dan Motif Kejahatan
Dari operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
- Satu unit telepon genggam.
- Sebilah golok yang diduga digunakan untuk mengeksekusi korban.
- Barang bukti narkotika (hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, kejahatan ini didasari oleh motif ekonomi.
”Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif utama aksi nekat ini adalah faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan rencananya digunakan pelaku untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli narkotika. Namun, kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini,” tegas AKP Ivan.
Atas perbuatan kejinya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP.
Saat ini, penyidik Satreskrim tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (*)






