Niat Hati Antar Penumpang, Malah Dibacok Membabi Buta, Pelaku Pembacokan ‘Cemburu Buta’ Jati Agung Diringkus di Sumsel

- Editor

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung menangkap seorang pria berinisial A.A. (21), tersangka tindak pidana penganiayaan berat, di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka ditangkap saat berupaya melarikan diri menggunakan mobil travel setelah membacok seorang pria di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Desa Sidodadi Asri, Jati Agung, tersebut ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran selama tiga hari.

​”Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan dengan dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir,” kata Stefanus.

​Sebelumnya, tim gabungan sempat menyisir wilayah Lampung Utara dan menggerebek sejumlah rumah kerabat tersangka pada Jumat (10/7/2026) untuk mempersempit ruang geraknya, sebelum akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka telah bertolak ke Sumatera Selatan.

​Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung.

Korban bernama Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat berupa luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis golok.

​Terkait motif penganiayaan, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, mengungkapkan, insiden ini dipicu oleh rasa cemburu yang salah sasaran. Tersangka mengira korban adalah kekasih baru dari mantan pacarnya.

​”Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek,” jelas Yani.

​Dalam pemeriksaan, tersangka A.A. telah mengakui seluruh perbuatannya yang dilatarbelakangi oleh emosi sesaat.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, yang meliputi satu jaket biru dan celana jeans panjang milik korban, serta kemeja hitam lengan pendek dan celana pendek hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

​Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sadis! Demi Judi Online dan Sabu, Dua Pemuda Nekat Rampok dan Bunuh Warga Lampung Utara
​Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Barbershop di Tubaba, Sita 59 Gram Sabu dan Ekstasi
Selamat! 31 dari 36 Peserta Lulus UKW ke-38 PWI Lampung
Ngeri! Bekal Senpi Rakitan ke Cikarang, Aksi Sindikat Curanmor Asal Jabung Diringkus Polisi
Sampah di TPA Bakung Capai 800 Ton per Hari! DLH Bandar Lampung Perketat Antisipasi Kebakaran
Kuras Uang Korban Hingga Puluhan Juta, Polisi Ciduk Penipu Modus Pekerja Tebu Fiktif
Krisis Pelayanan di RSUD Batin Mangunang, Pasien Dibiarkan Menunggu Tindakan Medis Hingga Berhari-hari!
Heboh di Medsos! Kelakuan Diduga Kepala SPPG di Tanggamus, Selingkuh Hingga Pasangan Berbadan Dua
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:58 WIB

Sadis! Demi Judi Online dan Sabu, Dua Pemuda Nekat Rampok dan Bunuh Warga Lampung Utara

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:04 WIB

Niat Hati Antar Penumpang, Malah Dibacok Membabi Buta, Pelaku Pembacokan ‘Cemburu Buta’ Jati Agung Diringkus di Sumsel

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:38 WIB

​Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Barbershop di Tubaba, Sita 59 Gram Sabu dan Ekstasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:01 WIB

Selamat! 31 dari 36 Peserta Lulus UKW ke-38 PWI Lampung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:58 WIB

Ngeri! Bekal Senpi Rakitan ke Cikarang, Aksi Sindikat Curanmor Asal Jabung Diringkus Polisi

Berita Terbaru