Tepis Isu Liar! Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Aman di Prolegnas 2026

- Editor

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah isu yang menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Bantahan ini disampaikan guna menepis informasi hoaks yang beredar luas di media sosial baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Martin menegaskan bahwa tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang menghapus rancangan undang-undang tersebut.

RUU Perampasan Aset dipastikan masih terdaftar secara resmi di Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI.

​”RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

​Saat ini, kata Martin, Komisi III DPR RI tengah melakukan penyusunan dan pembahasan secara intensif.

Dalam proses tersebut, dewan turut mengundang berbagai pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga praktisi untuk menyerap masukan secara komprehensif.

​Ia menambahkan, keberlanjutan RUU ini merupakan bentuk kesepakatan dan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah.

Keterlibatan publik dalam perumusan pasal-pasal juga terus diupayakan agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran.

​Terkait detail perkembangan perumusan norma-norma di dalam aturan tersebut, Martin mengarahkan masyarakat untuk merujuk langsung kepada Komisi III selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditugaskan menangani penyusunan draf tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru