Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah isu yang menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Bantahan ini disampaikan guna menepis informasi hoaks yang beredar luas di media sosial baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Martin menegaskan bahwa tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang menghapus rancangan undang-undang tersebut.
RUU Perampasan Aset dipastikan masih terdaftar secara resmi di Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI.
”RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini, kata Martin, Komisi III DPR RI tengah melakukan penyusunan dan pembahasan secara intensif.
Dalam proses tersebut, dewan turut mengundang berbagai pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga praktisi untuk menyerap masukan secara komprehensif.
Ia menambahkan, keberlanjutan RUU ini merupakan bentuk kesepakatan dan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah.
Keterlibatan publik dalam perumusan pasal-pasal juga terus diupayakan agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran.
Terkait detail perkembangan perumusan norma-norma di dalam aturan tersebut, Martin mengarahkan masyarakat untuk merujuk langsung kepada Komisi III selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditugaskan menangani penyusunan draf tersebut. (*)






