Tepis Isu Liar! Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Aman di Prolegnas 2026

- Editor

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah isu yang menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Bantahan ini disampaikan guna menepis informasi hoaks yang beredar luas di media sosial baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Martin menegaskan bahwa tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang menghapus rancangan undang-undang tersebut.

RUU Perampasan Aset dipastikan masih terdaftar secara resmi di Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI.

​”RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

​Saat ini, kata Martin, Komisi III DPR RI tengah melakukan penyusunan dan pembahasan secara intensif.

Dalam proses tersebut, dewan turut mengundang berbagai pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga praktisi untuk menyerap masukan secara komprehensif.

​Ia menambahkan, keberlanjutan RUU ini merupakan bentuk kesepakatan dan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah.

Keterlibatan publik dalam perumusan pasal-pasal juga terus diupayakan agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran.

​Terkait detail perkembangan perumusan norma-norma di dalam aturan tersebut, Martin mengarahkan masyarakat untuk merujuk langsung kepada Komisi III selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditugaskan menangani penyusunan draf tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Gelar Ratas Mendadak Malam Hari, Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana
Sempat Bangun Rumah Pakai Duit Korupsi, Eks Bupati Pesawaran Cs Kini Kembalikan Rp4,6 Miliar ke Negara
Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Ini LHKPN Plt Jampidsus Rudi Margono, Pejabat Tinggi Kejagung yang Tak Punya Mobil
Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Polisi Gelar Barbuk Korupsi dari 13 Lokasi, Termasuk Rumah Jampidsus! 
Bantah Mundur, Jampidsus Febrie Akui Rumah Berisi 74 Kg Emas dan Uang yang Digeledah Polri adalah Miliknya
Makin Panas! Polda Jateng Larang Keras Personelnya Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Korupsi MBG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:44 WIB

Prabowo Gelar Ratas Mendadak Malam Hari, Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:26 WIB

Sempat Bangun Rumah Pakai Duit Korupsi, Eks Bupati Pesawaran Cs Kini Kembalikan Rp4,6 Miliar ke Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:56 WIB

Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:59 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:29 WIB

Ini LHKPN Plt Jampidsus Rudi Margono, Pejabat Tinggi Kejagung yang Tak Punya Mobil

Berita Terbaru