Amnesty International Kecam Keras Instruksi Tembak di Tempat Kapolda Lampung

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf saat konferensi pers bersama rekan media.

Hariannarasi.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia mengecam keras instruksi tembak di tempat bagi pelaku pembegalan yang dikeluarkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf.  

Kebijakan tersebut dinilai sangat berisiko memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius, khususnya praktik pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menjelaskan, meskipun pembegalan merupakan tindak kriminalitas berat yang meresahkan dan memakan korban jiwa, eksekusi sepihak di lapangan tidak dapat dibenarkan di dalam sistem hukum nasional.

​”Kami mengecam instruksi tembak oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius. Instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat,” ujar Wirya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).

Instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dikeluarkan oleh Irjen Helfi Assegaf pada 15 Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas eskalasi kekerasan kriminal di wilayah Lampung, yang sebelumnya berujung pada gugurnya seorang personel Polda Lampung, Arya Supena, akibat tembakan komplotan begal pada 9 Mei lalu.

Terkait insiden tersebut, Wirya mengingatkan aparat kepolisian agar tidak mengambil kebijakan represif yang didasari oleh motif emosional maupun aksi balas dendam atas gugurnya rekan sejawat.

Tindakan yang keluar dari koridor hukum diyakini hanya akan mencederai hak atas peradilan yang adil (fair trial).langgar Aturan Internal Kepolisian

Melanggar Aturan Internal Kepolisian

Amnesty International menyoroti bahwa instruksi tembak di tempat secara eksplisit menabrak aturan internal Polri, di antaranya, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Lalu, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Berdasarkan kedua aturan tersebut, penggunaan senjata api oleh aparat harus memenuhi asas proporsionalitas dan nesesitas.

Senjata api diwajibkan hanya menjadi upaya terakhir untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh dan harus didahului dengan tembakan peringatan yang jelas.

Bahaya Salah Sasaran dan Desakan Pencabutan

Wirya juga memperingatkan adanya bahaya fatal terkait potensi kesalahan identifikasi pelaku di lapangan. Tanpa adanya proses pembuktian di pengadilan yang transparan, warga sipil yang tidak bersalah berisiko tinggi menjadi korban eksekusi.

“Mewajarkan penembakan di tempat tanpa proses peradilan yang adil membuka celah terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah, sehingga melanggar asas praduga tidak bersalah,” tegas Wirya.

Atas pertimbangan risiko pelanggaran HAM dan potensi salah sasaran tersebut, Amnesty International mendesak pihak kepolisian untuk segera mencabut instruksi tembak di tempat tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru