Hamil Hingga Melahirkan! Kakek Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas Mental di Pesawaran

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi (Dok. DNT Lawyers)

Hariannarasi.com, Pesawaran – polisian Resor (Polres) Pesawaran menetapkan seorang pria paruh baya berinisial ML (61) sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap keponakannya, W, yang merupakan penyandang disabilitas mental. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan. 

​Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan pelaku. Peristiwa tindak pidana asusila ini terjadi di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Benar, pelaku berinisial ML (61) telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pesawaran,” kata Rudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi menjelaskan, tindak pidana tersebut terakhir kali dilakukan oleh tersangka pada Februari 2025.

Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban.

​Kasus ini baru terungkap beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Juli 2025, setelah pihak keluarga menyadari bahwa korban sedang hamil besar. Keluarga kemudian mendesak korban untuk memberitahu identitas pelaku.

​”Korban akhirnya jujur dan mengatakan bahwa dia telah diperkosa oleh pamannya,” jelas Rudi.

​Mengetahui fakta tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan perbuatan ML ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

​Untuk melengkapi proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Petugas juga telah mengambil sampel darah dari korban, bayi yang dilahirkan korban, serta tersangka untuk keperluan tes DNA.

Atas tindakannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!
Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Berita Terbaru