Hamil Hingga Melahirkan! Kakek Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas Mental di Pesawaran

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi (Dok. DNT Lawyers)

Hariannarasi.com, Pesawaran – polisian Resor (Polres) Pesawaran menetapkan seorang pria paruh baya berinisial ML (61) sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap keponakannya, W, yang merupakan penyandang disabilitas mental. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan. 

​Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan pelaku. Peristiwa tindak pidana asusila ini terjadi di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Benar, pelaku berinisial ML (61) telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pesawaran,” kata Rudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi menjelaskan, tindak pidana tersebut terakhir kali dilakukan oleh tersangka pada Februari 2025.

Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban.

​Kasus ini baru terungkap beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Juli 2025, setelah pihak keluarga menyadari bahwa korban sedang hamil besar. Keluarga kemudian mendesak korban untuk memberitahu identitas pelaku.

​”Korban akhirnya jujur dan mengatakan bahwa dia telah diperkosa oleh pamannya,” jelas Rudi.

​Mengetahui fakta tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan perbuatan ML ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

​Untuk melengkapi proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Petugas juga telah mengambil sampel darah dari korban, bayi yang dilahirkan korban, serta tersangka untuk keperluan tes DNA.

Atas tindakannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB