Tergiur ‘Jalur Tol’ Akpol, Uang Rp1 Miliar Milik Dokter Bedah Asal Lampung Lenyap!

- Editor

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Banten – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjatuhkan tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara kepada Tb Nasrudin alias Abah Jempol atas kasus dugaan penipuan bermodus janji kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) 2025. 

​Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Nia Yuniawati dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bonie Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Menuntut terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan sebagaimana dakwaan pertama,” tegas JPU Nia Yuniawati di ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c pada undang-undang yang sama.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan, antara lain, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian materiil kepada korban sebesar Rp1 miliar.

Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kronologi Singkat Kejadian

Kasus dugaan penipuan ini dialami oleh korban bernama Leonardus Sihombing, seorang dokter bedah asal Lampung, yang tengah mencari jalur agar anaknya dapat lolos seleksi Akpol 2025.

Berikut adalah kronologi kejadiannya, pada Februari 2025, korban menghubungi rekannya, Hamzah Yusbir, untuk meminta bantuan terkait seleksi Akpol anaknya.

Pada Maret 2025, melalui perantara Hamzah Yusbir dan Ahmad Romli, korban akhirnya dipertemukan dengan terdakwa Tb Nasrudin.

Modus penipuannya, dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh agama di Banten serta tokoh besar lainnya yang memegang “kuota” kelulusan peserta Akpol.

Terdakwa meminta nomor peserta anak korban dan menetapkan tarif pengurusan kelulusan sebesar Rp1 miliar, yang kemudian disanggupi oleh korban. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru