Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengungkap kasus penipuan berkedok bisnis emas rongsok dengan nilai kerugian mencapai Rp511 juta.
Pengembangan penyelidikan kasus ini juga berujung pada terbongkarnya aktivitas tambang emas ilegal dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni Heri Setiawan (31) warga Umpu Semenguk, Margono (34) warga Blambangan Umpu, dan Asri (26) warga Baradatu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Riky Susanto pada 15 Mei 2026.
”Kasus ini berawal dari hubungan bisnis emas rongsok. Karena merasa percaya, korban beberapa kali mentransfer uang. Pada 6 Mei 2026 pelaku meminta uang bertahap hingga total mencapai Rp511 juta. Setelah dana diterima, pelaku menghilang,” jelas Iptu Riswanto, Rabu (20/5/2026).
Modus Penipuan Lanjutan
Selain menggelapkan dana bisnis, pelaku juga mencoba memeras korban dengan membuat skenario palsu. Korban mendapat informasi dari tersangka Margono bahwa tersangka Heri diamankan di Polres Way Kanan terkait transaksi emas.
Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta untuk membebaskan Heri. Korban yang tidak memiliki uang sebanyak itu akhirnya hanya menyerahkan Rp20 juta melalui perantara Margono di Kecamatan Baradatu.
Setelah korban mengecek langsung ke Polres Way Kanan, diketahui bahwa informasi penangkapan tersebut fiktif. Korban yang menyadari telah ditipu segera membuat laporan resmi.
Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak dan mengamankan Margono di sebuah warung bakso di Kecamatan Baradatu beserta barang bukti uang Rp20 juta. Polisi kemudian memburu dan menangkap tersangka Heri di wilayah Baturaja, Sumatera Selatan.
Dari penangkapan Heri, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Asri di sebuah lokasi tambang emas ilegal. Di lokasi inilah petugas menemukan tindak pidana baru.
”Saat dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan tersangka Asri di lokasi tambang emas ilegal. Di lokasi tersebut petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” tegas Riswanto.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp20 juta, dua unit telepon seluler.
Perlengkapan tambang, tiga karung material tanah, etalase kaca, ember berisi mangkok dan boraks, serta tabung oksigen. Barang bukti narkoba, 27 plastik klip berisi sabu-sabu, alat hisap (bong), dan dua unit timbangan digital.
Iptu Riswanto menambahkan, khusus untuk temuan kasus narkotika, perkara beserta tersangka dan barang buktinya telah dilimpahkan secara resmi ke Satresnarkoba Polres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)






