Caption : Polsek Sungkai Jaya tiga pengedar sabu di wilayah Lampung Utara.
Hariannarasicom, Lampung Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Jaya, Polres Lampung Utara, menangkap tiga tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu malam (20/5/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungkai Jaya, Ipda Reza, ini berlangsung dalam tiga tahapan di lokasi yang berbeda, penyekatan di Desa Cempaka, yang menindaklanjuti laporan warga, polisi melakukan penyekatan dan berhasil menangkap seorang remaja berinisial RP (17). Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu.
Interogasi terhadap RP langsung mengarah pada tersangka kedua berinisial W (33). Ia ditangkap di kediamannya di Desa Cempaka, dengan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam tabung plastik bening.
Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, tim bergerak menuju sebuah kamar indekos di Simpang Gelok, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka perempuan berinisial DCW (33) beserta perlengkapan peredaran narkotika.
Selain mengamankan ketiga tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran narkotika, di antaranya, 1 paket besar sabu (berat sekitar 3 gram), 11 paket kecil sabu, Alat hisap sabu (bong), plastik klip bening kosong dan centong takaran, Uang tunai dan 2 unit telepon seluler (handphone). (*)






