PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Sebanyak tujuh keluarga di Pekon Kagungan, Kabupaten Tanggamus, masih menuntut kejelasan mengenai nilai ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan Jembatan Way Kandis. 

Tuntutan tersebut kembali mengemuka di tengah pelaksanaan konstatering (pencocokan objek lahan) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung pada Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pembebasan lahan untuk proyek jembatan yang menelan anggaran Rp17,46 miliar ini telah berproses sejak tahun 2021. Namun, hingga memasuki tahun kelima, tujuh keluarga tersebut belum mencapai kesepakatan karena menilai ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai dan kurang transparan.

Salah satu warga terdampak, Yuda, yang mewakili keluarga Mansyur, mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan data pengukuran dan taksiran harga.

Pada proses pengukuran awal, lahan keluarganya tercatat seluas 324 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp330 juta. Namun, pada tahapan berikutnya, data tersebut berubah menjadi 87 meter persegi dengan nilai Rp291 juta.

​”Kami hanya meminta keadilan. Kami ingin ada penjelasan yang jelas kenapa hasil pengukuran dan nilai ganti rugi bisa berubah. Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin hak kami dihargai dengan layak,” tegas Yuda.

Selain masalah perubahan luasan lahan, warga juga mempertanyakan dasar penilaian aset yang dinilai timpang. Warga menyoroti adanya pemilik lahan di lokasi berbeda yang menerima ganti rugi hingga mencapai angka Rp1,6 miliar.

Perbedaan nilai yang signifikan ini memicu permintaan warga agar pihak terkait membuka rincian penilaian secara transparan.

Saat ini, ketujuh keluarga terdampak berharap proses konstatering yang dilakukan oleh PN Kota Agung dapat menjadi jalan keluar dari sengketa ini.

Mereka meminta seluruh pihak terkait untuk duduk bersama dan memberikan keputusan yang adil, sehingga proyek infrastruktur daerah dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Berita Terbaru