Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggerebek tiga lokasi penampungan ilegal di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Sindikat ini diduga kuat berkaitan dengan jaringan distribusi BBM ilegal asal Palembang.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penimbunan BBM sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengembangan kasus, ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” ujar AKBP M. Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, memaparkan, jika pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (20/5/2026) terkait adanya dugaan penimbunan BBM subsidi di sebuah rumah di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sedang memindahkan solar subsidi dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan selang.
Polisi kemudian menggeledah rumah milik warga bernama Rudi Saptono. Dari lokasi pertama ini, petugas menyita 18 jeriken solar subsidi, timbangan duduk, selang, serta lima unit light truck yang diduga digunakan untuk membeli solar secara berulang atau “mengecor” di SPBU.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua di rumah milik Catur Hermanto yang juga berada di Pekon Keputran. Di lokasi ini, polisi menemukan 6 jeriken berisi Pertalite, 21 jeriken kosong, serta satu unit mobil Toyota Kijang Grand.
Di dalam mobil tersebut, petugas mendapati tiga barcode MyPertamina dan tiga pasang pelat nomor polisi yang berbeda-beda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Catur mengaku membeli Pertalite menggunakan barcode yang berbeda-beda, kemudian menyedotnya dari tangki mobil ke jeriken untuk dijual kembali ke warung pengecer. Praktik ilegal ini diakuinya telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.
Pengembangan terus berlanjut hingga polisi menggerebek lokasi ketiga yang merupakan gudang penyimpanan BBM di Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo.
Pada penggeledahan ini, petugas menyita 43 tandon kosong, ratusan jeriken kosong, bubuk pewarna, hidrometer, gelas ukur, mesin pompa, genset, dan drum berisi cairan yang diduga BBM oplosan.
“Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Rosali. (*)






