Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menembak dua pelaku pencurian sepeda motor dan burung milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung. 

Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan aktif saat ditangkap di sebuah indekos di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua pelaku yang diamankan adalah Nurul Arif (24) dan Wisnu Ramadhan (19). Sebelumnya, mereka diduga melakukan aksi pencurian di rumah korban di kawasan Pahoman, Bandar Lampung, pada Selasa (19/5/2026) sore.

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas di lapangan harus mengambil tindakan tegas dan terukur lantaran perlawanan kedua pelaku dinilai membahayakan keselamatan anggota.

​“Benar ada perlawanan aktif yang membahayakan tim sehingga diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki,” ujar Yuni, Rabu (20/5/2026).

​Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor dan burung hasil curian milik korban. Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu atau bong di kamar indekos pelaku.

​Pihak kepolisian menduga perlawanan nekat dari kedua tersangka dipicu oleh pengaruh narkotika yang baru saja mereka konsumsi sebelum penangkapan.

Saat ini, Nurul dan Wisnu telah resmi ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong
Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!
Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili
Dicecar Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi Bungkam Soal Mundur dari Jabatan
Dicecar DPR Soal Pigura Koruptor Jimmy Masrin di Sel Mewah, Kalapas Nonaktif Cibinong Gelagapan! 
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 10:42 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik

Rabu, 30 September 2026 - 09:01 WIB

Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS

Selasa, 29 September 2026 - 20:56 WIB

Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:20 WIB