Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi memindahkan tempat penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa).
Pemindahan tersangka kasus dugaan korupsi ini dilakukan untuk menghindari intervensi dan menjaga integritas proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi pemindahan tersebut pada Jumat (8/5/2026).
Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil murni karena alasan teknis hukum demi kepentingan pembuktian di tingkat penyidikan maupun penuntutan.
”Kami membenarkan adanya pemindahan tersangka AD dari Rutan ke Lapas. Alasan bidang teknis memindahkan yang bersangkutan adalah untuk memastikan tidak ada gangguan selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung,” jelas Ricky.
Keputusan pemindahan ini didasari oleh kekhawatiran tim jaksa penyidik bahwa keberadaan Arinal di Rutan Way Huwi berpotensi mengganggu pendalaman materi perkara. Hal ini dikarenakan terdapat tiga terdakwa lain yang terkait dengan kasus yang sama juga ditahan di fasilitas tersebut.
Pemisahan lokasi penahanan dilakukan guna mencegah komunikasi antar-pihak yang dapat menghambat kelancaran proses hukum serta menjaga keutuhan saksi dan alat bukti.
Arinal Djunaidi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang bernilai Rp271 miliar.
Dalam proses pengusutan perkara ini, penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan kasus tersebut, meliputi uang tunai, perhiasan, hingga sertifikat tanah dengan taksiran nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Rajabasa, dan pihak Kejati memastikan proses hukum terus berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






