Hindari ‘Kongkalikong’? Arinal Djunaidi Tiba-Tiba Dipindah ke Lapas Rajabasa, Kejati Buka Suara!

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi memindahkan tempat penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa).  

Pemindahan tersangka kasus dugaan korupsi ini dilakukan untuk menghindari intervensi dan menjaga integritas proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi pemindahan tersebut pada Jumat (8/5/2026).

Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil murni karena alasan teknis hukum demi kepentingan pembuktian di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

​”Kami membenarkan adanya pemindahan tersangka AD dari Rutan ke Lapas. Alasan bidang teknis memindahkan yang bersangkutan adalah untuk memastikan tidak ada gangguan selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung,” jelas Ricky.

Keputusan pemindahan ini didasari oleh kekhawatiran tim jaksa penyidik bahwa keberadaan Arinal di Rutan Way Huwi berpotensi mengganggu pendalaman materi perkara. Hal ini dikarenakan terdapat tiga terdakwa lain yang terkait dengan kasus yang sama juga ditahan di fasilitas tersebut.

Pemisahan lokasi penahanan dilakukan guna mencegah komunikasi antar-pihak yang dapat menghambat kelancaran proses hukum serta menjaga keutuhan saksi dan alat bukti.

​Arinal Djunaidi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang bernilai Rp271 miliar.

Dalam proses pengusutan perkara ini, penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan kasus tersebut, meliputi uang tunai, perhiasan, hingga sertifikat tanah dengan taksiran nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Rajabasa, dan pihak Kejati memastikan proses hukum terus berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gratis! Pemkot Bandar Lampung Segera Operasikan Posbankum, Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Kajari Beri Pesan Menohok Usai Teken MoU dengan Pemkab Tanggamus: Jangan Ada Dusta di Antara Kita!
Kejari Dampingi OPD Pemkab Tanggamus Mitigasi Resiko Pidana, Siap Jemput Bola!
Alasan Belum Siap Mental, Eks Gubernur Lampung Arinal Kembali Mangkir di Sidang Korupsi PT LEB
Polres Tanggamus Kalah Praperadilan, Hakim PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga
Astaga! Terlilit Utang Judi Online, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Gasak Motor Warga!
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Way Kandis Diciduk Usai Cabuli Gadis Remaja
Terbongkar di Persidangan! Begini Rahasia di Balik Lolosnya Korupsi Proyek di Lamteng Era Ardito Wijaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:48 WIB

Hindari ‘Kongkalikong’? Arinal Djunaidi Tiba-Tiba Dipindah ke Lapas Rajabasa, Kejati Buka Suara!

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:58 WIB

Gratis! Pemkot Bandar Lampung Segera Operasikan Posbankum, Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31 WIB

Kajari Beri Pesan Menohok Usai Teken MoU dengan Pemkab Tanggamus: Jangan Ada Dusta di Antara Kita!

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:16 WIB

Kejari Dampingi OPD Pemkab Tanggamus Mitigasi Resiko Pidana, Siap Jemput Bola!

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:24 WIB

Alasan Belum Siap Mental, Eks Gubernur Lampung Arinal Kembali Mangkir di Sidang Korupsi PT LEB

Berita Terbaru