Hindari ‘Kongkalikong’? Arinal Djunaidi Tiba-Tiba Dipindah ke Lapas Rajabasa, Kejati Buka Suara!

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi memindahkan tempat penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa).  

Pemindahan tersangka kasus dugaan korupsi ini dilakukan untuk menghindari intervensi dan menjaga integritas proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi pemindahan tersebut pada Jumat (8/5/2026).

Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil murni karena alasan teknis hukum demi kepentingan pembuktian di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

​”Kami membenarkan adanya pemindahan tersangka AD dari Rutan ke Lapas. Alasan bidang teknis memindahkan yang bersangkutan adalah untuk memastikan tidak ada gangguan selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung,” jelas Ricky.

Keputusan pemindahan ini didasari oleh kekhawatiran tim jaksa penyidik bahwa keberadaan Arinal di Rutan Way Huwi berpotensi mengganggu pendalaman materi perkara. Hal ini dikarenakan terdapat tiga terdakwa lain yang terkait dengan kasus yang sama juga ditahan di fasilitas tersebut.

Pemisahan lokasi penahanan dilakukan guna mencegah komunikasi antar-pihak yang dapat menghambat kelancaran proses hukum serta menjaga keutuhan saksi dan alat bukti.

​Arinal Djunaidi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang bernilai Rp271 miliar.

Dalam proses pengusutan perkara ini, penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan kasus tersebut, meliputi uang tunai, perhiasan, hingga sertifikat tanah dengan taksiran nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Rajabasa, dan pihak Kejati memastikan proses hukum terus berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru