Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Institusi Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum dan pengawasan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memitigasi risiko penyimpangan pidana.
Pengawasan ini dilakukan secara ketat untuk memastikan setiap kegiatan di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ranah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah koordinasi yang terekam, perwakilan Kejaksaan menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dari kerja sama dengan pemerintah daerah adalah pemberian bantuan hukum bagi OPD selaku pengelola keuangan negara.
Kejaksaan memfasilitasi ruang konsultasi bagi OPD saat merencanakan maupun menjalankan kegiatan agar semuanya tetap berada di jalur yang benar atau on the track.
”Tujuannya tidak ada penyimpangan yang berujung pada pidana. Kita memitigasi risiko,” ungkap perwakilan Kejaksaan tersebut.
Sebagai bentuk tindakan preventif atau pencegahan, institusi penegak hukum ini juga siap melakukan sistem “jemput bola”. Kejaksaan dapat mendatangi langsung OPD terkait apabila ditemukan hal-hal yang mengkhawatirkan dari segi prosedural, seperti draf kesepakatan atau syarat-syarat hukum lainnya.
Lebih lanjut, rekaman tersebut juga menjelaskan perubahan skema pengawalan proyek-proyek strategis daerah. Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) secara resmi telah dihapuskan dan kini diganti dengan skema Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di bawah kendali Bidang Intelijen Kejaksaan.
Berbeda dengan TP4D, pelaksanaan PPS kini memerlukan legalitas yang lebih spesifik, yakni harus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati untuk tingkat kabupaten, atau SK Gubernur untuk tingkat provinsi. SK tersebut memuat daftar spesifik proyek strategis yang akan didampingi.
Meski begitu, Kejaksaan menegaskan bahwa pengawasan di luar daftar SK Bupati masih bisa dilakukan. Hal ini berlaku apabila Bidang Intelijen menemukan adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu kinerja pemerintah daerah secara umum.
Adapun saat ini, fungsi Hubungan Masyarakat (Humas) dan tim kreatif di institusi Kejaksaan juga dikelola langsung oleh Bidang Intelijen. (*)






