Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali tidak menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) pada Kamis (7/5/2026).
Kali ini, Arinal absen dari persidangan dengan alasan belum siap secara mental, Alasan ketidakhadiran tersebut disampaikan Arinal melalui sebuah surat pernyataan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, mantan orang nomor satu di Lampung ini juga diketahui tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan bahwa alasan yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum.
Firman menegaskan, kondisi kesehatan mental harus dibuktikan secara sah melalui surat keterangan dari ahli terkait medis atau psikiater, bukan sebatas pernyataan pribadi.
”Kondisi mental harus dibuktikan melalui keterangan ahli,” tegas Firman dalam persidangan.
Akibat ketidakhadiran ini, majelis hakim secara resmi menolak alasan tersebut dan memerintahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali memanggil dan menghadirkan Arinal Djunaidi pada jadwal sidang pekan depan. (*)






