Terbongkar di Persidangan! Begini Rahasia di Balik Lolosnya Korupsi Proyek di Lamteng Era Ardito Wijaya

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal terhadap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. 

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sidang beragenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat orang, di antaranya Inspektur Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Elvita Maylani.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Richard Marpaung, membeberkan fakta bahwa Inspektorat Lampung Tengah sebenarnya telah mengetahui adanya isu pengaturan proyek dan aliran fee. Namun, informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan investigasi resmi.

​”Dia mengaku pernah mendengar isu pengaturan proyek, tapi tidak ada investigasi. Hanya menanyakan ke ASN, tanpa pendalaman dokumen atau pemeriksaan kontraktor,” tegas Richard di hadapan majelis hakim.

​Merespons pernyataan JPU, Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto membenarkan hal tersebut. Ia mengaku pihaknya sebatas melakukan klarifikasi lisan kepada instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, meskipun isu fee proyek sudah menjadi rahasia umum.

​”Belum ada investigasi resmi, masih tanya-tanya saja di dinas,” ungkap Tri.

Selain lemahnya pengawasan, JPU KPK juga menyinggung kedekatan Ardito dengan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, yang berasal dari partai politik yang sama.

Ardito diduga telah mengatur proyek sejak awal menjabat pada 2025 untuk memenangkan rekanan tertentu melalui pengondisian paket dan pengumpulan fee.

​Dalam perkara ini, KPK turut mendakwa sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, antara lain M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto tengah menskors persidangan untuk jeda istirahat, salat, dan makan (isoma). Sidang akan segera dilanjutkan guna mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Kantongi Draf Reformasi Polri, Siap-siap Kompolnas Makin ‘Sakti’ Awasi Jenderal Polisi!
Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!
BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!
Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:28 WIB

Terbongkar di Persidangan! Begini Rahasia di Balik Lolosnya Korupsi Proyek di Lamteng Era Ardito Wijaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:51 WIB

Prabowo Kantongi Draf Reformasi Polri, Siap-siap Kompolnas Makin ‘Sakti’ Awasi Jenderal Polisi!

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:47 WIB

Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:54 WIB

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!

Berita Terbaru