Prabowo Kantongi Draf Reformasi Polri, Siap-siap Kompolnas Makin ‘Sakti’ Awasi Jenderal Polisi!

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi reformasi institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/5/2026).

Penyerahan laporan ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menko Otto Hasibuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut tidak hanya berfokus pada pembenahan internal Polri, tetapi juga mendorong perubahan regulasi di tingkat undang-undang tanpa harus membentuk lembaga baru.

​”Kami mengusulkan revisi undang-undang tentang Polri yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden kepada Kapolri dan seluruh jajaran,” ujar Jimly.

Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memaparkan bahwa draf rekomendasi komprehensif tersebut memuat enam poin kesimpulan utama.

Presiden Prabowo disebut telah menerima dengan baik hasil kerja KPRP tersebut sebagai arah reformasi Polri ke depan.

Dari enam poin tersebut, KPRP menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri akan tetap dipertahankan seperti saat ini, yakni Presiden mengajukan calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu, kedudukan institusi Polri dipastikan tetap berada langsung di bawah kendali Presiden dan tidak akan ditempatkan di bawah kementerian mana pun.

Poin krusial lain dalam rekomendasi ini adalah penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas diusulkan untuk memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk hak untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Kapolri.

Langkah ini diambil guna memperkuat fungsi pengawasan eksternal dan meningkatkan akuntabilitas kinerja kepolisian.

Yusril menambahkan, jika disetujui, rekomendasi ini akan membawa implikasi langsung terhadap perubahan Undang-Undang Kepolisian.

Melalui revisi regulasi dan penguatan fungsi pengawasan, pemerintah berharap Polri dapat tampil menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, serta optimal dalam memberikan pelayanan keamanan dan penegakan hukum bagi masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru