Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi

- Editor

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama tiga tersangka lainnya resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) pada Selasa (28/4/2026). 

Pemindahan ini dilakukan menjelang persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan tiba di Rutan Way Huwi sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan empat unit mobil petugas KPK. Proses pemindahan mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap.

Pengamanan di lokasi juga diperketat dengan disiagakannya satu unit kendaraan taktis Baracuda dan dua unit mobil tahanan kejaksaan di area rutan.

Tiga tersangka yang turut dipindahkan bersama Ardito adalah, Danu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Ardito Wijaya, Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, dan Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah.

Adapun satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), telah lebih dulu dilimpahkan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Berkas perkara Ardito dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk telah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang pada Rabu (22/4/2026). Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.

Kasus yang menjerat kelima tersangka ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. KPK mengidentifikasi total aliran dana suap dan gratifikasi yang masuk kepada Ardito mencapai Rp5,75 miliar.

Dana tersebut terdiri dari fee proyek infrastruktur sebesar Rp5,25 miliar dan fee proyek alat kesehatan senilai Rp500 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang Rp5,25 miliar digunakan oleh Ardito untuk melunasi pinjaman bank terkait modal kampanye Pilkada 2024, sementara sisa dana digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:08 WIB

Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin

Berita Terbaru