Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebuah video singkat yang memperlihatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda beredar luas dan menghebohkan publik di berbagai platform media sosial pada Selasa (28/4/2026) malam.
Dalam rekaman visual berdurasi beberapa detik tersebut, sosok yang dipastikan adalah Arinal tampak berjalan keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia terlihat mengenakan kemeja hitam yang dibalut rompi tahanan khas kejaksaan, dengan kondisi tangan diborgol dan wajah tertutup masker.
Sambil menundukkan kepala dan tanpa memberikan komentar apa pun kepada awak media yang berkerumun, Arinal langsung digiring dengan pengawalan ketat oleh petugas menuju ke dalam mobil tahanan.
Beredarnya video penahanan ini mengonfirmasi status hukum Arinal yang telah dinaikkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejati Lampung sejak pukul 11.30 WIB.
Pemeriksaan dan penahanan ini merupakan buntut dari dugaan keterlibatan Arinal dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Dana tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan nilai mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara dengan Rp271,5 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat megakorupsi di tubuh PT LEB ini ditaksir mencapai Rp268 miliar.
Pihak Kejati Lampung menjadwalkan akan segera menggelar konferensi pers resmi untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta lokasi penahanan Arinal Djunaidi selanjutnya. (*)






