Eks Orang Nomor 1 Lampung Digiring ke Mobil Tahanan, Arinal Djunaidi Resmi Tersangka!

- Editor

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Lampung.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026) malam. 

Pantauan di lokasi menunjukkan Arinal keluar dari gedung Bidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum, Arinal langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arinal telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik sejak pukul 11.30 WIB. Kehadirannya kali ini merupakan pemenuhan panggilan setelah sebelumnya ia tercatat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bagi hasil migas sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola oleh BUMD PT LEB.

Nilai dana PI tersebut mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp271,5 miliar. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp268 miliar.

Penyidik mensinyalir adanya peran aktif Arinal dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham BUMD sekaligus Gubernur Lampung saat itu yang memiliki kewenangan kebijakan terhadap PT LEB. Hal ini juga diperkuat oleh fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya, termasuk Heri Wardoyo dkk.

​Sebelumnya, pada September 2025, tim penyidik Kejati Lampung dilaporkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal terkait pengembangan kasus ini.

Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung masih merampungkan proses administrasi penahanan. Keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara dijadwalkan akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:08 WIB

Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:47 WIB

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

AHY: Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Revitalisasi 1.397 Mts

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:24 WIB