Eks Orang Nomor 1 Lampung Digiring ke Mobil Tahanan, Arinal Djunaidi Resmi Tersangka!

- Editor

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Lampung.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026) malam. 

Pantauan di lokasi menunjukkan Arinal keluar dari gedung Bidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum, Arinal langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arinal telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik sejak pukul 11.30 WIB. Kehadirannya kali ini merupakan pemenuhan panggilan setelah sebelumnya ia tercatat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bagi hasil migas sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola oleh BUMD PT LEB.

Nilai dana PI tersebut mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp271,5 miliar. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp268 miliar.

Penyidik mensinyalir adanya peran aktif Arinal dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham BUMD sekaligus Gubernur Lampung saat itu yang memiliki kewenangan kebijakan terhadap PT LEB. Hal ini juga diperkuat oleh fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya, termasuk Heri Wardoyo dkk.

​Sebelumnya, pada September 2025, tim penyidik Kejati Lampung dilaporkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal terkait pengembangan kasus ini.

Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung masih merampungkan proses administrasi penahanan. Keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara dijadwalkan akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!
Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi
Viral! Ini Detik-detik Arinal Djunaidi Tertunduk Lesu di Dalam Mobil Tahanan
Sarang Sabu di Gunung Sugih Dibumihanguskan, Polisi Temukan Alat Isap hingga HT Pemantau
Bareskrim Polri Buru Frendy Dona, Pengendali Pabrik Sabu dan Vape Narkoba di Jaktim
Modal Las 3 Kg Bobol ATM, DA Dibekuk Polda Lampung di Pool Bis Bandar Jaya!
Terseret Pusaran Kasus Kuota Haji, Mengapa Khalid Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK?
Bareskrim Turun Tangan! Perputaran Duit Gembong Narkoba Ko Erwin Tembus Rp 211,2 Miliar!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!

Selasa, 28 April 2026 - 16:36 WIB

Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi

Selasa, 28 April 2026 - 16:05 WIB

Viral! Ini Detik-detik Arinal Djunaidi Tertunduk Lesu di Dalam Mobil Tahanan

Selasa, 28 April 2026 - 15:36 WIB

Eks Orang Nomor 1 Lampung Digiring ke Mobil Tahanan, Arinal Djunaidi Resmi Tersangka!

Minggu, 26 April 2026 - 07:23 WIB

Sarang Sabu di Gunung Sugih Dibumihanguskan, Polisi Temukan Alat Isap hingga HT Pemantau

Berita Terbaru