Eks Orang Nomor 1 Lampung Digiring ke Mobil Tahanan, Arinal Djunaidi Resmi Tersangka!

- Editor

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Lampung.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026) malam. 

Pantauan di lokasi menunjukkan Arinal keluar dari gedung Bidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum, Arinal langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arinal telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik sejak pukul 11.30 WIB. Kehadirannya kali ini merupakan pemenuhan panggilan setelah sebelumnya ia tercatat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bagi hasil migas sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola oleh BUMD PT LEB.

Nilai dana PI tersebut mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp271,5 miliar. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp268 miliar.

Penyidik mensinyalir adanya peran aktif Arinal dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham BUMD sekaligus Gubernur Lampung saat itu yang memiliki kewenangan kebijakan terhadap PT LEB. Hal ini juga diperkuat oleh fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya, termasuk Heri Wardoyo dkk.

​Sebelumnya, pada September 2025, tim penyidik Kejati Lampung dilaporkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal terkait pengembangan kasus ini.

Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung masih merampungkan proses administrasi penahanan. Keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara dijadwalkan akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru