Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana sebesar Rp 211,2 miliar yang diduga kuat terkait dengan jaringan narkotika internasional pimpinan buronan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Temuan ini merupakan hasil analisis aliran dana perbankan periode Desember 2018 hingga Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari total perputaran dana tersebut, tercatat uang masuk dan keluar masing-masing mencapai sekitar Rp 105,6 miliar.
Aliran dana bernilai fantastis ini terdeteksi melintasi rekening atas nama Muhammad Jainun, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Berdasarkan analisis, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif. Terdapat indikasi kuat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika internasional,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Pihak kepolisian mencatat adanya tren transaksi yang tidak wajar. Pada periode 2021 hingga 2025, perputaran uang mencapai Rp 3 miliar per bulan. Lonjakan signifikan terjadi pada akhir tahun 2025, di mana satu kali transaksi bisa menembus angka lebih dari Rp 8 miliar.
Sindikat ini diduga menggunakan modus pemecahan transaksi (smurfing) serta perputaran dana berulang (layering) melalui layanan mobile banking untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
Tersangka Muhammad Jainun ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri pada Jumat (17/4/2026) malam di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia berperan sebagai penyedia rekening penampung dengan menggunakan identitas pribadinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jainun mengaku diminta oleh keponakannya yang berinisial HB di Malaysia untuk membuka rekening beserta kartu ATM dan akses mobile banking.
Kartu dan akses tersebut kemudian dikirimkan kepada HB. Sebagai imbalan, Jainun menerima bayaran bulanan sebesar Rp 600.000 yang kemudian naik menjadi Rp 1 juta.
Penyidik menyatakan bahwa tindakan Jainun telah memenuhi unsur kesengajaan (dolus eventualis), karena ia dianggap mengetahui risiko rekeningnya digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Atas perbuatannya, Jainun dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang TPPU.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas serta memburu keberadaan HB yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)






