Datang sebagai Saksi, Pulang Tangan Terborgol: Dua Alat Bukti Tercukupi, Kejati Tahan Arinal!

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa (28/4/2026) malam. 

Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp268 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara (expose).

​”Disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti terkait keterlibatan saudara ARD dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen,” ujar Danang dalam konferensi pers.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 11 jam, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

​Arinal langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui. Ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

​Kasus dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan dana bagi hasil migas sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola oleh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Total nilai dana tersebut mencapai 17,28 juta dolar AS.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat Arinal dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Danang menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada Arinal. Pihak Kejati Lampung akan terus mendalami dan mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Maladministrasi, Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Layanan Publik
Terlindas Truk Pertamina di Jalan ZA Pagar Alam,  Mahasiswa Asal Natar Tewas!
Gejolak di Pemprov! Ratusan Personel Satpol PP Lampung Tuntut Komandannya Sendiri Dicopot!
Canangkan Desa Cantik 2026, Wabub Tanggamus Tandatangani Komitmen EPSS
Bikin Geger! Cuma Karena Pandangan Terhalang, Kadis Levi Ancam Gebuk Wartawan!
Wali Kota Sedang Sambutan, Kadis PSDA Lampung Ini Malah Usir dan Ancam Wartawan!
Astaga! Belum Kelar Kasus Ulat, Petugas MBG di Lampung Barat Ini Malah Joget Remix Tanpa Masker!
Itera Resmi Luncurkan Smart BRT Rute Itera-MBK, Tarif Hanya Rp5.000
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:45 WIB

Cegah Maladministrasi, Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Layanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 10:30 WIB

Terlindas Truk Pertamina di Jalan ZA Pagar Alam,  Mahasiswa Asal Natar Tewas!

Rabu, 29 April 2026 - 09:36 WIB

Gejolak di Pemprov! Ratusan Personel Satpol PP Lampung Tuntut Komandannya Sendiri Dicopot!

Rabu, 29 April 2026 - 08:17 WIB

Canangkan Desa Cantik 2026, Wabub Tanggamus Tandatangani Komitmen EPSS

Rabu, 29 April 2026 - 05:48 WIB

Bikin Geger! Cuma Karena Pandangan Terhalang, Kadis Levi Ancam Gebuk Wartawan!

Berita Terbaru