Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/4/2026).
Aksi massa ini mendesak pencopotan Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, yang dinilai bermasalah dan tidak profesional dalam memimpin institusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam jalannya aksi, perwakilan massa secara terbuka menyerahkan surat pernyataan resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Surat desakan pemberhentian tersebut ditandatangani oleh hampir seluruh lapisan struktural Satpol PP, mulai dari Sekretaris, kepala bidang (kabid), kepala seksi, kasubbag, komandan pleton, hingga jajaran anggota.
Para personel menegaskan bahwa tuntutan tersebut dibuat secara sadar, murni sebagai bentuk aspirasi, dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Berdasarkan surat pernyataan yang diserahkan kepada Pemprov Lampung, terdapat empat dugaan pelanggaran yang menjadi dasar tuntutan pemberhentian M. Zulkarnain.
Staf merasa Kasatpol PP dinilai sangat tidak profesional dan cenderung menerapkan manajemen konflik negatif. Ia kerap dituding mengadu domba antarpejabat maupun staf di lingkungan Satpol PP.
Dalam penyusunan anggaran tahun 2026, M. Zulkarnain disebut tidak melibatkan pejabat administrator lainnya, seperti para kabid. Hal ini berdampak pada kesulitan operasional dan pelaksanaan program di lapangan.
Terdapat permintaan setoran bervariasi antara 20% hingga 30% ke bagian keuangan. Kasatpol PP juga dituding meminta jatah tambahan, yang membuat total potongan lebih dari 30%, dengan dalih uang tersebut akan disetorkan kepada atasan (Gubernur dan Sekda).
Zulkarnain dinilai mempersulit dan menghambat proses kenaikan pangkat para pejabat fungsional. Tindakan ini dianggap sangat merugikan hak dan jenjang karier para personel tanpa alasan yang mendasar. (*)






