Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi

- Editor

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama tiga tersangka lainnya resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) pada Selasa (28/4/2026). 

Pemindahan ini dilakukan menjelang persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan tiba di Rutan Way Huwi sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan empat unit mobil petugas KPK. Proses pemindahan mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap.

Pengamanan di lokasi juga diperketat dengan disiagakannya satu unit kendaraan taktis Baracuda dan dua unit mobil tahanan kejaksaan di area rutan.

Tiga tersangka yang turut dipindahkan bersama Ardito adalah, Danu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Ardito Wijaya, Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, dan Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah.

Adapun satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), telah lebih dulu dilimpahkan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Berkas perkara Ardito dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk telah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang pada Rabu (22/4/2026). Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.

Kasus yang menjerat kelima tersangka ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. KPK mengidentifikasi total aliran dana suap dan gratifikasi yang masuk kepada Ardito mencapai Rp5,75 miliar.

Dana tersebut terdiri dari fee proyek infrastruktur sebesar Rp5,25 miliar dan fee proyek alat kesehatan senilai Rp500 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang Rp5,25 miliar digunakan oleh Ardito untuk melunasi pinjaman bank terkait modal kampanye Pilkada 2024, sementara sisa dana digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!
Viral! Ini Detik-detik Arinal Djunaidi Tertunduk Lesu di Dalam Mobil Tahanan
Eks Orang Nomor 1 Lampung Digiring ke Mobil Tahanan, Arinal Djunaidi Resmi Tersangka!
Sarang Sabu di Gunung Sugih Dibumihanguskan, Polisi Temukan Alat Isap hingga HT Pemantau
Bareskrim Polri Buru Frendy Dona, Pengendali Pabrik Sabu dan Vape Narkoba di Jaktim
Modal Las 3 Kg Bobol ATM, DA Dibekuk Polda Lampung di Pool Bis Bandar Jaya!
Terseret Pusaran Kasus Kuota Haji, Mengapa Khalid Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK?
Bareskrim Turun Tangan! Perputaran Duit Gembong Narkoba Ko Erwin Tembus Rp 211,2 Miliar!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!

Selasa, 28 April 2026 - 16:36 WIB

Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi

Selasa, 28 April 2026 - 16:05 WIB

Viral! Ini Detik-detik Arinal Djunaidi Tertunduk Lesu di Dalam Mobil Tahanan

Selasa, 28 April 2026 - 15:36 WIB

Eks Orang Nomor 1 Lampung Digiring ke Mobil Tahanan, Arinal Djunaidi Resmi Tersangka!

Minggu, 26 April 2026 - 07:23 WIB

Sarang Sabu di Gunung Sugih Dibumihanguskan, Polisi Temukan Alat Isap hingga HT Pemantau

Berita Terbaru