Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi

- Editor

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama tiga tersangka lainnya resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) pada Selasa (28/4/2026). 

Pemindahan ini dilakukan menjelang persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan tiba di Rutan Way Huwi sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan empat unit mobil petugas KPK. Proses pemindahan mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap.

Pengamanan di lokasi juga diperketat dengan disiagakannya satu unit kendaraan taktis Baracuda dan dua unit mobil tahanan kejaksaan di area rutan.

Tiga tersangka yang turut dipindahkan bersama Ardito adalah, Danu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Ardito Wijaya, Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, dan Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah.

Adapun satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), telah lebih dulu dilimpahkan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Berkas perkara Ardito dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk telah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang pada Rabu (22/4/2026). Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.

Kasus yang menjerat kelima tersangka ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. KPK mengidentifikasi total aliran dana suap dan gratifikasi yang masuk kepada Ardito mencapai Rp5,75 miliar.

Dana tersebut terdiri dari fee proyek infrastruktur sebesar Rp5,25 miliar dan fee proyek alat kesehatan senilai Rp500 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang Rp5,25 miliar digunakan oleh Ardito untuk melunasi pinjaman bank terkait modal kampanye Pilkada 2024, sementara sisa dana digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Berita Terbaru