Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama tiga tersangka lainnya resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) pada Selasa (28/4/2026).
Pemindahan ini dilakukan menjelang persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan tiba di Rutan Way Huwi sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan empat unit mobil petugas KPK. Proses pemindahan mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap.
Pengamanan di lokasi juga diperketat dengan disiagakannya satu unit kendaraan taktis Baracuda dan dua unit mobil tahanan kejaksaan di area rutan.
Tiga tersangka yang turut dipindahkan bersama Ardito adalah, Danu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Ardito Wijaya, Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, dan Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah.
Adapun satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), telah lebih dulu dilimpahkan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Berkas perkara Ardito dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk telah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang pada Rabu (22/4/2026). Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.
Kasus yang menjerat kelima tersangka ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. KPK mengidentifikasi total aliran dana suap dan gratifikasi yang masuk kepada Ardito mencapai Rp5,75 miliar.
Dana tersebut terdiri dari fee proyek infrastruktur sebesar Rp5,25 miliar dan fee proyek alat kesehatan senilai Rp500 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang Rp5,25 miliar digunakan oleh Ardito untuk melunasi pinjaman bank terkait modal kampanye Pilkada 2024, sementara sisa dana digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi. (*)






