Terseret Pusaran Kasus Kuota Haji, Mengapa Khalid Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK?

- Editor

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ustadz Khalid Basalamah saat mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar di Kantor KPK.

Hariannarasi.com, Jakarta – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pengembalian dana ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penyerahan uang tersebut dikonfirmasi oleh Khalid setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).

​Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pengembalian biaya haji oleh biro penyelenggara haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru. Ia kemudian menyerahkan uang itu sepenuhnya kepada KPK atas instruksi dari pihak penyidik.

​”Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami tidak tahu uang apa. KPK minta, dan kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid usai pemeriksaan.

​Khalid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyimpan uang tersebut dan tidak mengetahui peruntukan aslinya. Menurutnya, begitu KPK menyampaikan bahwa dana dari pengurusan visa tersebut bermasalah, pihaknya langsung bersikap kooperatif untuk menyerahkannya.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada manipulasi distribusi kuota haji tambahan. Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler diduga dialihkan menjadi haji khusus secara ilegal.

Selain itu, KPK menemukan adanya praktik pemerasan atau pungutan liar berupa “uang percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag agar jemaah dapat segera diberangkatkan.

Pihak KPK membenarkan adanya penyerahan uang dari Khalid Basalamah. Uang senilai Rp 8,4 miliar tersebut kini disita sebagai barang bukti guna melengkapi proses penyidikan dan membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!
Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:47 WIB

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:41 WIB

Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:11 WIB

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Curi Mobil Orang Tua Teman, Pemuda di Bandar Lampung Ditembak Polisi!

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:51 WIB