Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026).  

Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kasus tindak pidana yang menjerat pucuk pimpinan lembaga negara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery tampak keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ia terlihat mengenakan kaus berwarna biru muda yang dibalut dengan rompi tahanan khas Kejaksaan.

​Dengan kondisi tangan terborgol, Hery digiring oleh petugas masuk ke dalam mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.

​Terkait penangkapan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum merespons atau memberikan tanggapan saat dihubungi oleh awak media.

Sebagai informasi, Hery Susanto merupakan Ketua Ombudsman RI yang baru saja menjabat untuk periode 2026–2031.

Ia dilantik pada April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Ketua Ombudsman kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru