Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menangkap dua orang pria atas dugaan pencurian 46 batang besi rel kereta api milik PT KAI di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Minggu (12/4/2026).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka diketahui bernama Alif (30), warga Kecamatan Blambangan Umpu, dan Pariyoni (55), warga Kecamatan Way Tuba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kemarin tim reskrim Polres Way Kanan menangkap dua orang pria berinisial A dan P atas kasus pencurian besi rel milik PT KAI,” ujar Kombes Yuni dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Bersamaan dengan penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 46 batang besi rel kereta api yang masing-masing telah dipotong dengan panjang dua meter, serta satu unit truk Colt Diesel yang difungsikan sebagai kendaraan pengangkut barang curian.
Akibat tindak pencurian aset negara ini, pihak PT KAI dilaporkan mengalami kerugian materiel yang cukup besar. “Untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp 670.700.000,” ungkap Yuni.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian.
Kombes Yuni menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan atau kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut. (*)






