Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar mengamankan seorang pria berinisial MHA (35) atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap kakak iparnya sendiri, Purwadi (49).
Tersangka ditangkap pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan insiden pembacokan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak korban,” ujar AKP Dailami, Selasa (14/4/2026).
Peristiwa ini bermula pada Jumat (27/3/2026) malam setelah korban pulang dari acara pernikahan keluarga. Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku tiba-tiba datang dan melempar botol ke arah rumah korban. Hal ini memicu adu mulut antara keduanya.
Warga setempat sempat melerai dan memulangkan pelaku. Namun, pelaku kembali dengan membawa senjata tajam jenis arit sebelum akhirnya berhasil dicegah kembali oleh warga.
Ketegangan berlanjut dan memuncak pada Minggu (29/3/2026) sore. Pelaku yang tersulut emosi karena merasa dilaporkan ke pihak kepolisian, mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah pamannya.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka-luka. Korban kemudian secara resmi melaporkan insiden berdarah tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan MHA pada Selasa (14/4/2026), polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan, yakni 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) bilah celurit, 1 (satu) helai kaus singlet berwarna putih.
Saat ini, MHA telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas tindak kejahatannya, MHA dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat. (*)






