Caption : Narapidana Bandar Narkoba yang diduga dibantu Kalapas Sukadana Abdul Azis melarikan diri.
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Abdul Aziz, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana pada Senin (2/4/2026).
Gugatan tersebut dilayangkan untuk menolak status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur atas dugaan kesengajaan memfasilitasi pelarian narapidana bandar narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Aziz sebagai tersangka sejak tahun 2024.
Dalam kasus ini, Aziz dijerat dengan Pasal 426 KUHP lama mengenai pegawai negeri yang dengan sengaja membantu tahanan melarikan diri, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Namun, proses pelimpahan perkara Aziz ke pengadilan di Lampung Timur harus ditunda. Hal ini lantaran tersangka juga tengah terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalimantan Timur.
“Perkaranya sebenarnya sudah P21 (lengkap), namun belum dilimpahkan untuk disidangkan karena menunggu putusan dari Kalimantan Timur. Saat ini juga menunggu hasil praperadilan,” jelas Stefanus, Sabtu (11/4/2026).
Stefanus menambahkan, kasus TPPU yang menjerat Aziz di Kalimantan Timur memiliki kaitan erat dengan keterlibatannya dalam memfasilitasi peredaran narkoba. Pihak kepolisian pun menyatakan menghormati langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Karutan tersebut.
“Pengajuan praperadilan oleh tersangka merupakan hak setiap warga negara, dan kami menghormati langkah hukum tersebut,” tegasnya. Saat ini, tersangka masih berstatus tahanan dan menjalani proses hukum di Kalimantan Timur.
Kronologi Pelarian Napi
Kasus yang menyeret Abdul Aziz ini bermula dari kaburnya seorang narapidana kasus narkotika bernama Bayu Wicaksono (30) pada 21 April 2024 silam dari Rutan Kelas IIB Sukadana.
Bayu merupakan warga Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang tengah menjalani masa hukuman pidana penjara selama 14 tahun.
Buntut dari kaburnya tahanan tersebut, Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana saat itu, Heri Suprijowinardi, mengirimkan surat resmi bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024 kepada Polres Lampung Timur.
Surat tersebut berisi permohonan bantuan penangkapan serta penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk meringkus kembali terpidana Bayu Wicaksono. (*)






