Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kaburnya Gembong Narkoba, Eks Karutan Sukadana Melawan Balik!

- Editor

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Narapidana Bandar Narkoba yang diduga dibantu Kalapas Sukadana Abdul Azis melarikan diri.

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Abdul Aziz, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana pada Senin (2/4/2026).  

Gugatan tersebut dilayangkan untuk menolak status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur atas dugaan kesengajaan memfasilitasi pelarian narapidana bandar narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Aziz sebagai tersangka sejak tahun 2024.

Dalam kasus ini, Aziz dijerat dengan Pasal 426 KUHP lama mengenai pegawai negeri yang dengan sengaja membantu tahanan melarikan diri, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

​Namun, proses pelimpahan perkara Aziz ke pengadilan di Lampung Timur harus ditunda. Hal ini lantaran tersangka juga tengah terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalimantan Timur.

​“Perkaranya sebenarnya sudah P21 (lengkap), namun belum dilimpahkan untuk disidangkan karena menunggu putusan dari Kalimantan Timur. Saat ini juga menunggu hasil praperadilan,” jelas Stefanus, Sabtu (11/4/2026).

​Stefanus menambahkan, kasus TPPU yang menjerat Aziz di Kalimantan Timur memiliki kaitan erat dengan keterlibatannya dalam memfasilitasi peredaran narkoba. Pihak kepolisian pun menyatakan menghormati langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Karutan tersebut.

​“Pengajuan praperadilan oleh tersangka merupakan hak setiap warga negara, dan kami menghormati langkah hukum tersebut,” tegasnya. Saat ini, tersangka masih berstatus tahanan dan menjalani proses hukum di Kalimantan Timur.

Kronologi Pelarian Napi

Kasus yang menyeret Abdul Aziz ini bermula dari kaburnya seorang narapidana kasus narkotika bernama Bayu Wicaksono (30) pada 21 April 2024 silam dari Rutan Kelas IIB Sukadana.

​Bayu merupakan warga Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang tengah menjalani masa hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

Buntut dari kaburnya tahanan tersebut, Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana saat itu, Heri Suprijowinardi, mengirimkan surat resmi bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024 kepada Polres Lampung Timur.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan penangkapan serta penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk meringkus kembali terpidana Bayu Wicaksono. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:48 WIB

Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR

Berita Terbaru