GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

- Editor

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi berinisial AR ditangkap saat mencoba menyelundupkan 40 paket narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi pengawasan antara pihak Rutan, Lapas, dan Polres Lampung Utara.  

​Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, dalam konferensi pers pada Rabu (15/4/2026), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa AR adalah pegawai yang baru bertugas sekitar tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Sejak awal sudah kami pantau, dan ditempatkan di pos penjagaan pintu luar karena hasil asesmen menunjukkan adanya potensi risiko,” ungkap Marthen.

​Penangkapan AR bermula saat ia kedapatan menitipkan sebuah barang kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SAJ di dalam lapas.

Petugas yang mencurigai aktivitas tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi, 40 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, satu bundel plastik klip kosong, satu buah kardus bekas timbangan digital.

Proses Hukum Lebih Lanjut

Setelah penemuan barang bukti, pihak rutan langsung mengamankan AR dan menyerahkannya ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terafiliasi dengan tersangka.

Pihak Rutan dan Lapas menegaskan komitmen penuh mereka untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami pastikan tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat, termasuk petugas, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Marthen. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili
Dicecar Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi Bungkam Soal Mundur dari Jabatan
Dicecar DPR Soal Pigura Koruptor Jimmy Masrin di Sel Mewah, Kalapas Nonaktif Cibinong Gelagapan! 
Geger ‘Kluster Sultan’ Lapas Cibinong: Duo Putra Daerah Lampung Turun Tangan, 5 Pejabat Langsung Dicopot!
Vonis Inkrah, Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya Pindah ke Lapas Rajabasa, Bawa Buku dan Dokumen Hukum
Buntut Temuan Fasilitas Golf dan Miras, DPR RI Panggil Ditjenpas dan Ombudsman di Kisruh Lapas Cibinong
Usut Ekspor Nikel Ilegal Rugikan Negara Rp401 Miliar, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kementerian ESDM dan PT CNI Tersangka
Sidak Lapas Cibinong, Menteri Imipas dan Kepala Bappisus Soroti Hilangnya Sejumlah Fasilitas Tahanan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:14 WIB

Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili

Senin, 28 September 2026 - 17:55 WIB

Dicecar Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi Bungkam Soal Mundur dari Jabatan

Senin, 28 September 2026 - 10:54 WIB

Dicecar DPR Soal Pigura Koruptor Jimmy Masrin di Sel Mewah, Kalapas Nonaktif Cibinong Gelagapan! 

Minggu, 27 September 2026 - 11:50 WIB

Geger ‘Kluster Sultan’ Lapas Cibinong: Duo Putra Daerah Lampung Turun Tangan, 5 Pejabat Langsung Dicopot!

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIB

Vonis Inkrah, Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya Pindah ke Lapas Rajabasa, Bawa Buku dan Dokumen Hukum

Berita Terbaru