Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi berinisial AR ditangkap saat mencoba menyelundupkan 40 paket narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi pengawasan antara pihak Rutan, Lapas, dan Polres Lampung Utara.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, dalam konferensi pers pada Rabu (15/4/2026), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa AR adalah pegawai yang baru bertugas sekitar tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Sejak awal sudah kami pantau, dan ditempatkan di pos penjagaan pintu luar karena hasil asesmen menunjukkan adanya potensi risiko,” ungkap Marthen.
Penangkapan AR bermula saat ia kedapatan menitipkan sebuah barang kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SAJ di dalam lapas.
Petugas yang mencurigai aktivitas tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi, 40 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, satu bundel plastik klip kosong, satu buah kardus bekas timbangan digital.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Setelah penemuan barang bukti, pihak rutan langsung mengamankan AR dan menyerahkannya ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terafiliasi dengan tersangka.
Pihak Rutan dan Lapas menegaskan komitmen penuh mereka untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami pastikan tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat, termasuk petugas, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Marthen. (*)






