Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung merespons aksi pemblokiran perlintasan kereta api oleh warga di kawasan Garuntang, Kecamatan Panjang.
Menanggapi insiden tersebut, Dishub menyatakan akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait mengenai kemungkinan penambahan petugas di perlintasan tanpa palang pintu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan bahwa wewenang pengelolaan perlintasan rel kereta api pada dasarnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Perkeretaapian (BPT) dan PT KAI.
”Pada prinsipnya perlintasan rel itu kewenangannya ada di pusat, baik di Balai maupun KAI. Tapi ketika ada hasil musyawarah atau evaluasi, pemerintah daerah juga bisa membantu menyikapi,” ujar Socrat.
Terkait aksi blokade oleh warga, Socrat mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan, terutama yang belum memiliki palang pintu, adalah tanggung jawab bersama.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. “Kalau melintasi rel kereta api itu wajib berhenti, lihat kanan dan kiri. Karena memang masih banyak perlintasan yang belum berpalang,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan keselamatan, Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelumnya telah menginisiasi penempatan petugas jaga di sejumlah titik rawan.
Saat ini, bantuan penjagaan dari Dishub telah dikerahkan di wilayah Komarudin, Bumi Manti, Sonokeling, dan Kuala Ketapang. Langkah ini diambil dengan seizin dan koordinasi dari pemerintah pusat.
Mengenai potensi penambahan titik penjagaan baru usai insiden di Garuntang, Dishub Bandar Lampung menyatakan hal tersebut sangat memungkinkan. Namun, prosesnya tidak bisa dilakukan serta-merta.
”Kita tidak bisa langsung, harus izin dulu dengan Balai. Nanti kita evaluasi bersama, tidak menutup kemungkinan ada penambahan titik,” tambah Socrat.
Meski demikian, Socrat mengonfirmasi bahwa untuk tahun 2026 ini, belum ada rencana pasti terkait penambahan petugas jaga di perlintasan baru. Keputusan akhir masih harus menunggu hasil evaluasi menyeluruh dan rapat koordinasi lanjutan dengan instansi perkeretaapian terkait. (*)






