Hakim MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Putra Jokowi Dipastikan Bisa Maju Pilpres 2024!

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Maju Sebagai Cawapres pada Pemilu 2024


Hariannarasi.com, Jakarta – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung Senin (16/10) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Tentu saja putusan terhadap gugatan ini menjadi kontroversi lantaran telah mendekati pendaftaran Capres dan Cawapres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.

MK mengabulkan putusan ini karena merespon permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan berisi tentang syarat pendaftaran Capres dan Cawapres dapat terpenuhi apabila yang bersangkutan pernah atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah, meskipun yang bersangkutan belum berusia 40 tahun.

Tentu saja putusan ini terlihat politis karena santer beredar kabar putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka yang saat ini tengah menjabat sebagai Walikota Solo, ia pun sebelumnya telah diminta mendampingi Calon Presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” jelas Ketua MK Anwar Usan saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

* Pakar : MK Sakit, Tak Ubah Seperti Mahkamah Keluarga

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta.



Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan bahwa bahwa MK saat ini tak ubahnya seperti Mahkamah Keluarga, karena mengabulkan gugatan yang memuluskan pencalonan Walikota Solo Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun.

“Ini seperti ‘Karpet Merah’ untuk putra Presiden Jokowi, MK buat keputusan penuh drama, dan tak ada makna apapun. MK sedang mengalami ‘Sakit’ yang serius, betul-betul Mahkamah Keluarga karena telah membuka ruang untuk putra Jokowiaju di pilpres mendatang,” jelas Feri. (red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dikawal Ketat 4 Pasukan Gegana, 116 Napi Narkotika Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Lawan Balik! Istri DPO Joni ‘Jabung’ Gandeng 9 Pengacara, Tuntut Kapolda Lampung dan Jajaran Mundur
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran
Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!
Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri
Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang
Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:21 WIB

Dikawal Ketat 4 Pasukan Gegana, 116 Napi Narkotika Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:10 WIB

Lawan Balik! Istri DPO Joni ‘Jabung’ Gandeng 9 Pengacara, Tuntut Kapolda Lampung dan Jajaran Mundur

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!

Senin, 8 Juni 2026 - 14:04 WIB

Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran

Senin, 8 Juni 2026 - 11:09 WIB

Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!

Berita Terbaru