Dari Korupsi Proyek Air Berujung Cuci Uang, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dihantam Pasal Berlapis!

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (10/3/2026). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Supriyadi, membeberkan sejumlah pasal yang menjerat terdakwa. Pada dakwaan primair, Dendi dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara pada dakwaan subsidair. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Lebih lanjut, dalam dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Pada dakwaan ketiga, Dendi didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu, membenarkan bahwa kliennya dijerat dengan dakwaan berlapis yang meliputi korupsi, gratifikasi, hingga pencucian uang.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum, Sopian, memastikan akan melakukan perlawanan dan pembuktian pada sidang selanjutnya.

​”Kami menyampaikan permohonan maaf dari pihak keluarga kepada seluruh masyarakat Pesawaran atas kejadian yang tidak nyaman ini. Namun, dalam persidangan nanti kami akan membuktikan dan meluruskan perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya dilakukan klien kami,” jelas Sopian, Selasa (10/3).

Sopian menegaskan, permohonan maaf tersebut bukanlah bentuk pengakuan bersalah. Ia menilai dakwaan jaksa tidak berdasar, terutama terkait perkembangan kasus yang awalnya berfokus pada proyek SPAM, namun merambat pada tuduhan gratifikasi dan TPPU.

“Awalnya ini perkara SPAM, namun perbuatan klien kami dalam perkara tersebut tidak terlihat secara jelas. Kemudian berkembang menjadi penerapan Pasal 12B dan TPPU. Seolah-olah klien kami tidak memiliki penghasilan yang sah,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIB

Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Berita Terbaru

EKONOMI

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Rabu, 22 Jul 2026 - 17:31 WIB