Dari Korupsi Proyek Air Berujung Cuci Uang, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dihantam Pasal Berlapis!

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (10/3/2026). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Supriyadi, membeberkan sejumlah pasal yang menjerat terdakwa. Pada dakwaan primair, Dendi dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara pada dakwaan subsidair. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Lebih lanjut, dalam dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Pada dakwaan ketiga, Dendi didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu, membenarkan bahwa kliennya dijerat dengan dakwaan berlapis yang meliputi korupsi, gratifikasi, hingga pencucian uang.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum, Sopian, memastikan akan melakukan perlawanan dan pembuktian pada sidang selanjutnya.

​”Kami menyampaikan permohonan maaf dari pihak keluarga kepada seluruh masyarakat Pesawaran atas kejadian yang tidak nyaman ini. Namun, dalam persidangan nanti kami akan membuktikan dan meluruskan perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya dilakukan klien kami,” jelas Sopian, Selasa (10/3).

Sopian menegaskan, permohonan maaf tersebut bukanlah bentuk pengakuan bersalah. Ia menilai dakwaan jaksa tidak berdasar, terutama terkait perkembangan kasus yang awalnya berfokus pada proyek SPAM, namun merambat pada tuduhan gratifikasi dan TPPU.

“Awalnya ini perkara SPAM, namun perbuatan klien kami dalam perkara tersebut tidak terlihat secara jelas. Kemudian berkembang menjadi penerapan Pasal 12B dan TPPU. Seolah-olah klien kami tidak memiliki penghasilan yang sah,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru