Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Briptu Gazi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menabrak empat kendaraan yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas. Kecelakaan maut tersebut terjadi di Kota Bandar Lampung pada akhir Februari 2026 lalu.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Alvira Yunita, mengonfirmasi bahwa status perkara kecelakaan lalu lintas ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penetapan Briptu Gazi sebagai tersangka dilakukan pada Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Alvira, kemarin (6/4).
Atas insiden tersebut, penyidik menjerat Briptu Gazi dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian mengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Drs. Warsito, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara pada Jumat (27/2/2026) itu diduga akibat kelalaian tersangka.
“Untuk sementara dari keterangannya, yang bersangkutan mengaku tidak konsentrasi saat berkendara,” jelas Alvira.
Terkait potensi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau kekeluargaan, Alvira menyebutkan bahwa keluarga tersangka telah mendatangi rumah duka untuk bersilaturahmi saat proses pemakaman. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait perdamaian.
“Kalau untuk mengarah ke sana masih proses di keluarga. Ini kan masih baru beberapa hari, keluarga korban masih berduka,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan siap memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak apabila ke depannya terdapat kesepakatan untuk menempuh jalur kekeluargaan. (*)






