Tabrak Ojol Hingga Tewas, Anggota Polda Lampung Briptu Gazi Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- Editor

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Briptu Gazi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menabrak empat kendaraan yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas. Kecelakaan maut tersebut terjadi di Kota Bandar Lampung pada akhir Februari 2026 lalu.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Alvira Yunita, mengonfirmasi bahwa status perkara kecelakaan lalu lintas ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penetapan Briptu Gazi sebagai tersangka dilakukan pada Senin (2/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Alvira, kemarin (6/4).

Atas insiden tersebut, penyidik menjerat Briptu Gazi dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian mengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Drs. Warsito, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara pada Jumat (27/2/2026) itu diduga akibat kelalaian tersangka.

“Untuk sementara dari keterangannya, yang bersangkutan mengaku tidak konsentrasi saat berkendara,” jelas Alvira.

​Terkait potensi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau kekeluargaan, Alvira menyebutkan bahwa keluarga tersangka telah mendatangi rumah duka untuk bersilaturahmi saat proses pemakaman. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait perdamaian.

​“Kalau untuk mengarah ke sana masih proses di keluarga. Ini kan masih baru beberapa hari, keluarga korban masih berduka,” katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan siap memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak apabila ke depannya terdapat kesepakatan untuk menempuh jalur kekeluargaan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru