Jadi Polisi Gadungan, Polsek Terbanggi Besar Ciduk Dua Pelaku Curas

- Editor

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua pemuda berinisial AND (21) dan HAB (22) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. 

​Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembegalan yang menimpa seorang pelajar berinisial A (17) pada Minggu (21/12/2025) lalu di Jalan Lintas Timur, kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2789 NBR. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh kedua pelaku yang menodongkan benda menyerupai senjata api (senpi).

​”Kedua pelaku mengintimidasi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan memerintahkan korban ikut ke Polres,” ujar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin (2/3/2026).

​Korban yang merasa tertekan diarahkan menuju kawasan perkebunan singkong di dekat Terminal Betan Subing. Di lokasi sepi tersebut, pelaku merampas sepeda motor serta telepon genggam milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

​Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka pertama, AND, diringkus petugas saat sedang berada di Kampung Poncowati tanpa perlawanan.

​Sementara itu, tersangka kedua, HAB, sempat tidak berada di kediamannya saat akan ditangkap. Namun, melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, HAB akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan diantar langsung oleh orang tuanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Dailami menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:34 WIB

Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Berita Terbaru