Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tim gabungan kepolisian berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, dan sekitarnya.
Empat tersangka diringkus pada Rabu (5/8/2026) terkait aksi pembobolan dan pencurian di delapan lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, menyebutkan keempat tersangka yang diamankan adalah K.S. (21), R.A. (22), dan Y.S. (21), ketiganya warga Kecamatan Candipuro, serta S. (41), warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.
”Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka, menyita sejumlah barang bukti, dan mengungkap sedikitnya delapan aksi pencurian kendaraan bermotor yang diakui oleh para pelaku,” ujar Ali.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pembobolan rumah di Desa Batuliman Indah, Candipuro, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku beraksi dengan cara mencongkel teralis dan merusak pintu rumah korban.
Dalam peristiwa tersebut, komplotan ini menggasak dua unit sepeda motor (Honda Beat BE 6774 OW dan Honda Revo BE 7429 NU), ponsel Oppo, uang tunai Rp1,3 juta, sepatu futsal, dan satu jeriken Pertalite, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi pertama kali menangkap Y.S. di wilayah Bandar Sribawono, Lampung Timur. Keterangan Y.S. kemudian mengarah pada tersangka R.A. dan K.S.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan R.A. dan K.S. dengan tindakan tegas terukur.
”Saat dilakukan penangkapan terhadap R.A. dan K.S., keduanya berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” tegas Ali.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga area Bulog Kalianda.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ponsel Oppo A3S, satu unit motor Honda Beat milik korban, dan satu unit motor Honda Beat lainnya yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, melacak keberadaan penadah, serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian yang belum ditemukan. (*)






