Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus diduga belum mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Padahal, batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024-2025 telah terlewati.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Drs. Suhendar Zuber, M.Si., mengonfirmasi adanya keterlambatan ini. Melalui pesan singkat pada Selasa (3/8/2026), Suhendar menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ada beberapa OPD sampai saat ini belum menyelesaikan pengembalian atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Seharusnya ini sudah selesai sejak tanggal yang ditetapkan. Kami segera melayangkan surat panggilan resmi kepada OPD agar segera ditindaklanjuti pengembaliannya ke kas negara,” tegas Suhendar.
Ia juga menambahkan bahwa Inspektorat telah berkoordinasi dan melakukan rapat konsultasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Lampung untuk mencari solusi agar pengembalian kerugian negara ini segera tuntas.
Di sisi lain, publik menyoroti lambatnya penanganan kasus ini dengan narasi “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Sorotan juga mengarah ke tingkat kecamatan.
Namun, Camat Talang Padang saat ini, Jhoni, membantah keterlibatannya atas temuan BPK tahun anggaran 2024 di wilayahnya.
”Kalau temuan BPK tahun 2024 itu bukan saya camatnya, tapi mantan Camat lama, Amin. Silakan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, saya baru dilantik jadi Camat Talang Padang tahun 2026,” jelas Jhoni.
Ia juga meminta agar publik dan pihak terkait fokus pada OPD yang bersangkutan demi menjaga marwah dan nama baik Bupati Tanggamus.
Berdasarkan dokumen tindak lanjut BPK, masih terdapat banyak temuan yang belum diselesaikan oleh OPD, mulai dari sisa lebih bayar perjalanan dinas hingga kekurangan volume pengerjaan infrastruktur.
Inspektorat kini dituntut untuk bertindak cepat agar kerugian negara dapat segera dipulihkan.
Rincian Kerugian Negara di OPD Tanggamus Belum Tuntas!
Berdasarkan penelusuran pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Tahun Anggaran 2024, ditemukan fakta-fakta spesifik terkait kerugian negara dan inefisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Dokumen ini memperlihatkan secara rinci sektor-sektor yang belum menyelesaikan pengembalian dana:
1. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas, Ditemukan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum disetor ke kas negara dengan nilai ratusan juta rupiah, yang tersebar di Sekretariat Daerah, BPKD, Dinas Kesehatan, dan Dinas PPPAKB.
2. Masalah Proyek Konstruksi Dinas PUPR, BPK merekomendasikan pemrosesan kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan konstruksi jalan, irigasi, dan jembatan karena temuan tersebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak penyedia jasa.
3. Kekurangan Volume Proyek di Dinas Pendidikan, terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi bangunan akibat kekurangan volume dan spesifikasi yang belum sesuai pada belasan paket pengerjaan gedung dan bangunan sekolah.
4. Kelebihan Pembayaran Honorarium, belum ada penyelesaian penuh terkait sisa kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan kekurangan penyetoran sebesar puluhan juta rupiah. (*)






