Tenggat Waktu Habis, Sejumlah OPD Tanggamus Belum Kembalikan Temuan BPK 2024-2025, Nilainya Fantastis! 

- Editor

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus diduga belum mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Padahal, batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024-2025 telah terlewati.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Drs. Suhendar Zuber, M.Si., mengonfirmasi adanya keterlambatan ini. Melalui pesan singkat pada Selasa (3/8/2026), Suhendar menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Ada beberapa OPD sampai saat ini belum menyelesaikan pengembalian atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Seharusnya ini sudah selesai sejak tanggal yang ditetapkan. Kami segera melayangkan surat panggilan resmi kepada OPD agar segera ditindaklanjuti pengembaliannya ke kas negara,” tegas Suhendar.

​Ia juga menambahkan bahwa Inspektorat telah berkoordinasi dan melakukan rapat konsultasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Lampung untuk mencari solusi agar pengembalian kerugian negara ini segera tuntas.

Di sisi lain, publik menyoroti lambatnya penanganan kasus ini dengan narasi “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Sorotan juga mengarah ke tingkat kecamatan.

Namun, Camat Talang Padang saat ini, Jhoni, membantah keterlibatannya atas temuan BPK tahun anggaran 2024 di wilayahnya.

​”Kalau temuan BPK tahun 2024 itu bukan saya camatnya, tapi mantan Camat lama, Amin. Silakan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, saya baru dilantik jadi Camat Talang Padang tahun 2026,” jelas Jhoni.

Ia juga meminta agar publik dan pihak terkait fokus pada OPD yang bersangkutan demi menjaga marwah dan nama baik Bupati Tanggamus.

Berdasarkan dokumen tindak lanjut BPK, masih terdapat banyak temuan yang belum diselesaikan oleh OPD, mulai dari sisa lebih bayar perjalanan dinas hingga kekurangan volume pengerjaan infrastruktur.

Inspektorat kini dituntut untuk bertindak cepat agar kerugian negara dapat segera dipulihkan.

Rincian Kerugian Negara di OPD Tanggamus Belum Tuntas! 

​Berdasarkan penelusuran pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Tahun Anggaran 2024, ditemukan fakta-fakta spesifik terkait kerugian negara dan inefisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Dokumen ini memperlihatkan secara rinci sektor-sektor yang belum menyelesaikan pengembalian dana:

1. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas, Ditemukan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum disetor ke kas negara dengan nilai ratusan juta rupiah, yang tersebar di Sekretariat Daerah, BPKD, Dinas Kesehatan, dan Dinas PPPAKB.

2. Masalah Proyek Konstruksi Dinas PUPR, BPK merekomendasikan pemrosesan kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan konstruksi jalan, irigasi, dan jembatan karena temuan tersebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak penyedia jasa.

3. Kekurangan Volume Proyek di Dinas Pendidikan, terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi bangunan akibat kekurangan volume dan spesifikasi yang belum sesuai pada belasan paket pengerjaan gedung dan bangunan sekolah.

4. Kelebihan Pembayaran Honorarium, belum ada penyelesaian penuh terkait sisa kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan kekurangan penyetoran sebesar puluhan juta rupiah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ibu Rumah Tangga di Natar Tewas Tertabrak KA Babaranjang Saat Cari Anak
Pecah Rekor! BMKG Nyatakan Lampung Utara Catat Suhu Terpanas di Indonesia, Capai 36,2°C
Jaringan Sabu Malaysia Diringkus di Pelabuhan Bakauheni, Bareskrim Sita Aset Rp4,8 M dan 2,69 Kg Sabu dalam Ransel
Buntut Video Viral Penggerebekan Perselingkuhan, KPPG Lampung Periksa Kepala SPPG Kota Agung, Terancam Dipecat?!
Jalan Raden Intan Lumpuh Total, Netizen Sindir Proyek Supermarket di Tengah Bandar Lampung: Tata Kota ‘Acakadul’! 
Kok Bisa? Rumah Kosong dan ‘Oemah Kebun’ Menang Proyek Miliaran Gedung Kejaksaan Lampung!
Pendapatan Anjlok, Tapi Belanja Malah Naik! Ada Apa dengan APBD Tanggamus 2026?
Nekat Bawa Ekskavator ke TNBBS, 2 Pembuka Jalan Ilegal Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Fantastis, Siapa Aktor Intelektualnya?!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Ibu Rumah Tangga di Natar Tewas Tertabrak KA Babaranjang Saat Cari Anak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Pecah Rekor! BMKG Nyatakan Lampung Utara Catat Suhu Terpanas di Indonesia, Capai 36,2°C

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Tenggat Waktu Habis, Sejumlah OPD Tanggamus Belum Kembalikan Temuan BPK 2024-2025, Nilainya Fantastis! 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:29 WIB

Jaringan Sabu Malaysia Diringkus di Pelabuhan Bakauheni, Bareskrim Sita Aset Rp4,8 M dan 2,69 Kg Sabu dalam Ransel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Buntut Video Viral Penggerebekan Perselingkuhan, KPPG Lampung Periksa Kepala SPPG Kota Agung, Terancam Dipecat?!

Berita Terbaru