Sempat Bangun Rumah Pakai Duit Korupsi, Eks Bupati Pesawaran Cs Kini Kembalikan Rp4,6 Miliar ke Negara

- Editor

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Dendi Ramadhona, kembali menyetorkan uang titipan sebesar Rp2 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Uang tersebut diserahkan sebagai pengganti kerugian negara menjelang sidang pembacaan tuntutan terkait perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Plt Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan, membenarkan penyetoran tersebut.

Ia menjelaskan, tambahan dana ini menggenapkan total uang pengganti yang telah dititipkan oleh Dendi menjadi Rp3 miliar.

​”Untuk terdakwa Dendi, sebelumnya kami telah menitipkan uang pengganti Rp1 miliar. Kemarin, kami mendapatkan informasi dari Penuntut Umum Kejari Pesawaran bahwa terdakwa kembali menambah titipan sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3 miliar,” ujar Agus, Sabtu (11/7/2026).

Total Uang Titipan Mencapai Rp4,6 Miliar

​Selain Dendi, JPU juga telah menerima uang titipan kerugian negara dari tiga terdakwa lainnya. Rincian uang titipan yang disetorkan adalah sebagai berikut:

  1. ​Dendi Ramadhona (Eks Bupati Pesawaran): Rp3.000.000.000
  2. ​Zainal Fikri (Mantan Kadis PUPR Pesawaran): Rp337.000.000
  3. ​Syahril: Rp100.000.000
  4. ​Adal Linardo Ahta: Rp100.000.000

​Sementara itu, untuk satu terdakwa lainnya atas nama Syahril Ansori, JPU belum menerima konfirmasi terkait penitipan uang pengganti.

Dengan tambahan dari Dendi, total uang titipan kerugian negara yang kini dikantongi JPU dari keempat terdakwa secara akumulatif mencapai Rp4,6 miliar.

Dugaan Aliran Dana untuk Rumah Pribadi

​Kasus ini menjerat lima orang terdakwa atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dalam program Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran. Proyek tersebut memiliki total pagu anggaran senilai Rp8,27 miliar.

​Berdasarkan surat dakwaan, kerugian keuangan negara akibat penyelewengan ini tercatat mencapai Rp7.028.758.092.

Tindak pidana diduga dilakukan melalui praktik pengaturan proyek dan pemotongan fee sebesar 20 persen dari para penyedia jasa. Dari total fee tersebut, sebanyak 15 persen diperuntukkan bagi Dendi Ramadhona dan 5 persen dikelola oleh Zainal Fikri.

​JPU juga mengungkap, dana hasil pemotongan proyek tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai pembangunan rumah pribadi milik Dendi di wilayah Bandar Lampung.

​Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang sedianya digelar pada Jumat (10/7/2026) terpaksa ditunda karena materi tuntutan JPU masih dalam tahap penyusunan.

Majelis hakim telah menjadwalkan ulang persidangan tersebut pada Senin, 13 Juli 2026. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru