Caption : Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Ardiansyah.
Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/7/2026).
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irjen Totok menjelaskan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses hukum.
”Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Totok.
Lebih lanjut, Polri menegaskan, proses penyidikan atas kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini akan terus berjalan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (*)






