Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jawa Tengah – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan negeri (kejari) terkait dugaan korupsi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tersebut diterbitkan oleh Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan diedarkan melalui pesan WhatsApp kepada seluruh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) serta personel Polri di wilayah hukum Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat yang ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jateng itu memuat 10 poin penting, salah satunya larangan hadir ke kejari tanpa prosedur pendampingan yang sah.
”Agar tidak ada lagi personel/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah,” bunyi kutipan surat perintah tersebut.
Dalam poin lainnya, disebutkan bahwa apabila pemeriksaan terpaksa harus dilakukan oleh kejaksaan, maka pelaksanaannya wajib dihelat di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat dan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, serta Bidang Hukum (Bidkum).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya surat perintah tersebut.
Dirinya menjelaskan, jika edaran yang tersebar beserta poin-poin arahannya memang telah dikeluarkan sejak dua hari lalu.
Lebih lanjut, instruksi itu juga meminta Kasipropam mendata seluruh unit SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri beserta keluarganya.
Jika ada pengelola yang dipanggil oleh kejari, personel wajib melaporkan pemanggilan tersebut berikut dengan materi pertanyaan penyidik kejaksaan kepada Kabidpropam.
Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng juga memerintahkan penempatan personel provos untuk menjaga ketat seluruh ruang pelayanan publik Polri.
“Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” tulis arahan tersebut.
Sikap Polda Jateng ini muncul di tengah bergulirnya proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pada program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka, di mana dua di antaranya merupakan purnawirawan kepolisian yang sempat menjabat petinggi di BGN.
Sementara itu, pada Rabu (8/7/2026) malam, sempat terjadi insiden penggeledahan oleh aparat kepolisian di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Kejadian tersebut diiringi dengan penebalan pengamanan oleh pasukan TNI di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah, meski pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi perihal keterkaitan peristiwa tersebut.






