Makin Panas! Polda Jateng Larang Keras Personelnya Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Korupsi MBG

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jawa Tengah – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan negeri (kejari) terkait dugaan korupsi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Instruksi tersebut diterbitkan oleh Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan diedarkan melalui pesan WhatsApp kepada seluruh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) serta personel Polri di wilayah hukum Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat yang ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jateng itu memuat 10 poin penting, salah satunya larangan hadir ke kejari tanpa prosedur pendampingan yang sah.

​”Agar tidak ada lagi personel/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah,” bunyi kutipan surat perintah tersebut.

​Dalam poin lainnya, disebutkan bahwa apabila pemeriksaan terpaksa harus dilakukan oleh kejaksaan, maka pelaksanaannya wajib dihelat di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat dan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, serta Bidang Hukum (Bidkum).

​Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya surat perintah tersebut.

Dirinya menjelaskan, jika edaran yang tersebar beserta poin-poin arahannya memang telah dikeluarkan sejak dua hari lalu.

​Lebih lanjut, instruksi itu juga meminta Kasipropam mendata seluruh unit SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri beserta keluarganya.

Jika ada pengelola yang dipanggil oleh kejari, personel wajib melaporkan pemanggilan tersebut berikut dengan materi pertanyaan penyidik kejaksaan kepada Kabidpropam.

​Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng juga memerintahkan penempatan personel provos untuk menjaga ketat seluruh ruang pelayanan publik Polri.

“Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” tulis arahan tersebut.

​Sikap Polda Jateng ini muncul di tengah bergulirnya proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pada program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka, di mana dua di antaranya merupakan purnawirawan kepolisian yang sempat menjabat petinggi di BGN.

​Sementara itu, pada Rabu (8/7/2026) malam, sempat terjadi insiden penggeledahan oleh aparat kepolisian di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Kejadian tersebut diiringi dengan penebalan pengamanan oleh pasukan TNI di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah, meski pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi perihal keterkaitan peristiwa tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Ini LHKPN Plt Jampidsus Rudi Margono, Pejabat Tinggi Kejagung yang Tak Punya Mobil
Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Polisi Gelar Barbuk Korupsi dari 13 Lokasi, Termasuk Rumah Jampidsus! 
Bantah Mundur, Jampidsus Febrie Akui Rumah Berisi 74 Kg Emas dan Uang yang Digeledah Polri adalah Miliknya
Kortas Tipidkor Polri Geledah Ruko di Cilandak, Diduga Terkait Hasil Korupsi Jampidsus
Breaking News: Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Polri vs Kejagung: Usai Penggeledahan, Jaksa Agung Terbitkan Surat Instruksi Rahasia ke Seluruh Jaksa di Indonesia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:56 WIB

Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:59 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:29 WIB

Ini LHKPN Plt Jampidsus Rudi Margono, Pejabat Tinggi Kejagung yang Tak Punya Mobil

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:04 WIB

Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Polisi Gelar Barbuk Korupsi dari 13 Lokasi, Termasuk Rumah Jampidsus! 

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:21 WIB

Bantah Mundur, Jampidsus Febrie Akui Rumah Berisi 74 Kg Emas dan Uang yang Digeledah Polri adalah Miliknya

Berita Terbaru