Polri vs Kejagung: Usai Penggeledahan, Jaksa Agung Terbitkan Surat Instruksi Rahasia ke Seluruh Jaksa di Indonesia

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Bogor, serta sebuah kafe di Jakarta Selatan pada Rabu malam (8/7/2026).

Menyusul peristiwa tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia menerbitkan surat instruksi internal ke seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan pertama berlokasi di sebuah rumah di kawasan Golf Hijau, Sentul City.

Di waktu yang berdekatan, petugas juga melakukan penyisiran di Cafe de’CLAN Signature yang berlokasi di Jakarta Selatan.

​Dari lokasi kafe tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah dokumen dan sebuah brankas yang berisi uang tunai dalam pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

Sementara itu, kediaman Jampidsus yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat ini dijaga oleh sejumlah personel TNI.

​Merespons rangkaian kejadian tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat instruksi dengan nomor referensi R-696/D/Dip.4/07/2026.

Surat tersebut didistribusikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga jaksa di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

​Terdapat tiga poin utama yang diinstruksikan dalam surat tersebut kepada seluruh jajaran kejaksaan, yaitu:

  1. ​Peningkatan Kesiagaan: Seluruh jajaran diwajibkan untuk bersiaga penuh dalam menghadapi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
  2. ​Pengamanan Aset: Instruksi untuk memperketat pengamanan aset institusi serta melakukan langkah deteksi dini di seluruh lapisan kewenangan.
  3. ​Pembatasan Informasi Publik: Pemberlakuan larangan bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk memberikan komentar, opini, maupun membagikan informasi dalam bentuk apa pun kepada publik terkait perkara-perkara hukum yang saat ini sedang ditangani atau berjalan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Agung terkait status penyidikan yang mendasari penggeledahan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Berita Terbaru