Polri VS Kejagung: Usai Penggeledahan, Jaksa Agung Terbitkan Surat Instruksi Rahasia ke Seluruh Jaksa di Indonesia

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Bogor, serta sebuah kafe di Jakarta Selatan pada Rabu malam (8/7/2026).

Menyusul peristiwa tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia menerbitkan surat instruksi internal ke seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan pertama berlokasi di sebuah rumah di kawasan Golf Hijau, Sentul City.

Di waktu yang berdekatan, petugas juga melakukan penyisiran di Cafe de’CLAN Signature yang berlokasi di Jakarta Selatan.

​Dari lokasi kafe tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah dokumen dan sebuah brankas yang berisi uang tunai dalam pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

Sementara itu, kediaman Jampidsus yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat ini dijaga oleh sejumlah personel TNI.

​Merespons rangkaian kejadian tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat instruksi dengan nomor referensi R-696/D/Dip.4/07/2026.

Surat tersebut didistribusikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga jaksa di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

​Terdapat tiga poin utama yang diinstruksikan dalam surat tersebut kepada seluruh jajaran kejaksaan, yaitu:

  1. ​Peningkatan Kesiagaan: Seluruh jajaran diwajibkan untuk bersiaga penuh dalam menghadapi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
  2. ​Pengamanan Aset: Instruksi untuk memperketat pengamanan aset institusi serta melakukan langkah deteksi dini di seluruh lapisan kewenangan.
  3. ​Pembatasan Informasi Publik: Pemberlakuan larangan bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk memberikan komentar, opini, maupun membagikan informasi dalam bentuk apa pun kepada publik terkait perkara-perkara hukum yang saat ini sedang ditangani atau berjalan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Agung terkait status penyidikan yang mendasari penggeledahan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Breaking News: Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Cuma Butuh 15 Menit! Ini Sosok Roy Sang Ahli Kunci Penakluk Brankas Baja Rp476 M, Diduga Milik Jampidsus
Rumah Jampidsus Febrie Digeledah Polri, Ini Kata Kejagung RI
Terseret Tiga Kasus Megakorupsi, Prabowo Desak Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur!?
Usai Digeruduk TNI, Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat Brimob!
Puluhan Anggota TNI Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Kasus Korupsi, Kapuspen Membantah!
Rugikan Negara Rp5 Triliun dan Picu Blackout, Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara
Kecewa Vonis 20 Tahun, Keluarga Pasutri Korban Pembunuhan di Tanggamus Minta Bantuan Hotman Paris
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:41 WIB

Breaking News: Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polri VS Kejagung: Usai Penggeledahan, Jaksa Agung Terbitkan Surat Instruksi Rahasia ke Seluruh Jaksa di Indonesia

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Cuma Butuh 15 Menit! Ini Sosok Roy Sang Ahli Kunci Penakluk Brankas Baja Rp476 M, Diduga Milik Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:40 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Digeledah Polri, Ini Kata Kejagung RI

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:52 WIB

Terseret Tiga Kasus Megakorupsi, Prabowo Desak Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur!?

Berita Terbaru