Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) resmi memulai proses pencairan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (3/6/2026).
Untuk merealisasikan pembayaran hak aparatur negara tersebut, Pemkab Tanggamus telah menyiapkan total anggaran mencapai lebih dari Rp34,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data BKAD Kabupaten Tanggamus, alokasi anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok penerima. Pertama, sebesar Rp22,44 miliar diperuntukkan bagi 4.118 orang ASN. Kedua, sebesar Rp10,84 miliar disalurkan kepada 2.275 orang PPPK Penuh Waktu. Ketiga, sebesar Rp1,24 miliar dialokasikan untuk 4.166 orang PPPK Paruh Waktu.
Bupati Tanggamus, Saleh Asnawi, menjelaskan, percepatan proses pembayaran ini merupakan instruksi langsung darinya sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, pencairan dana tersebut dapat membawa dampak positif ganda, baik bagi kesejahteraan pegawai maupun pelayanan publik.
”Diharapkan pembayaran Gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban pemenuhan kebutuhan keluarga, terutama karena saat ini kita sedang menjelang tahun ajaran baru sekolah,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Saleh Asnawi juga menegaskan bahwa pemenuhan hak ini harus berbanding lurus dengan kinerja.
Ia meminta pencairan ini dijadikan momentum untuk meningkatkan semangat kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mengajak seluruh aparatur untuk terus bersinergi membangun Kabupaten Tanggamus yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. (*)






