Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyita sedikitnya 410 barang bukti kejahatan dan uang tunai belasan juta rupiah dari 75 kasus tindak pidana pencurian dalam operasi penindakan yang berlangsung selama 19 hari.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan, ratusan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) oleh jajaran Polda dan Polres di seluruh wilayah hukum Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dari hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Lampung dan Polres, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 410 unit serta uang tunai Rp18.377.000,” tegas Irjen Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (2/6/2026).
Polda Lampung mengklasifikasikan ratusan barang bukti tersebut ke dalam dua kategori, yakni sarana yang digunakan pelaku untuk beraksi dan barang hasil tindak kejahatan.
Barang Bukti Sarana Kejahatan:
- 12 unit sepeda motor.
- 1 unit kendaraan roda enam.
- 8 pucuk senjata api (senpi) rakitan dan 15 butir amunisi.
- 1 buah granat aktif (telah dimusnahkan oleh Tim Jibom Brimob).
- 12 bilah senjata tajam.
- 6 buah kunci letter T.
- Perkakas kejahatan lainnya (linggis, obeng, tang, gergaji, dan senter).
Barang Bukti Hasil Kejahatan:
- 38 unit sepeda motor.
- 2 unit mobil.
- 1 unit kendaraan roda enam.
- 17 unit telepon genggam.
- Dokumen kendaraan (8 BPKB dan 16 STNK).
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan pelaku curat, curas, dan curanmor yang telah diamankan tersebut. (*)






