Caption : Ist
Hariannarasi.com, Mesuji – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil menangkap NS (34), tersangka kasus pencurian satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi Canter.
Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba ini diringkus di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, pada Jumat (4/9/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang terjadi di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada 29 Mei 2026 lalu. Akibat pencurian tersebut, korban menelan kerugian hingga Rp450 juta.
“Kejadian bermula saat korban baru saja pulang membongkar muatan batu belah dan memarkirkan truknya di depan rumah pada pukul 02.45 WIB. Sekitar pukul 05.30 WIB saat hendak bekerja, korban mendapati kendaraannya sudah hilang dan langsung melapor ke Mapolres Mesuji,” jelas IPTU Adi, Sabtu (5/9/2026).
Penyelidikan intensif membuahkan hasil ketika pada Kamis (3/9/2026), polisi mengendus keberadaan NS di daerah Belitang. Tim URC Polres Mesuji kemudian bergerak dan berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres OKU Timur.
Pria warga Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur itu akhirnya berhasil disergap di persembunyiannya di Desa Rejo Sari, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, pada Jumat pukul 04.00 WIB.
Dari hasil interogasi, NS mengaku tidak beraksi sendirian. Ia mencuri truk tersebut bersama tiga rekannya, yakni IM, SP, dan NW. Polisi mendapati fakta bahwa tersangka IM telah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur untuk kasus pencurian yang berbeda.
Berdasarkan keterangan IM dari balik jeruji besi, polisi langsung bergerak ke wilayah Madang Suku II Komering dan berhasil menemukan truk Mitsubishi Canter milik korban yang disembunyikan oleh komplotan tersebut.
Saat ini, tersangka NS beserta barang bukti mobil curian telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim kepolisian masih terus memburu dua tersangka lainnya, yakni SP dan NW, yang hingga kini berstatus buron.
Atas tindak kejahatannya, tersangka NS akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)






