Dalam 7 Hari, Sindikat Curanmor dan Begal di Lampung Utara Dilibas Habis Tim Tekab 308

- Editor

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kriminalitas dengan mengungkap empat kasus kejahatan dalam kurun waktu sepekan. 

Sebanyak empat tersangka berinisial RD, AN, RY, dan AB yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat pada Kamis (23/4/2026).

​AKBP Deddy menjelaskan, salah satu tersangka utama berinisial RD merupakan pelaku curanmor yang aksinya sempat viral di media sosial karena menggunakan senjata api rakitan saat beraksi di wilayah Kotabumi.

​”RD diketahui merupakan residivis dan spesialis kejahatan 3C lintas provinsi. Tersangka tercatat telah sembilan kali melakukan aksi pencurian di berbagai daerah, termasuk Lampung Utara, Kota Metro, hingga wilayah Jawa Barat,” jelasnya.

Penangkapan RD bermula dari video viral yang beredar di masyarakat. Berdasarkan bukti tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Saat ini, kepolisian masih terus memburu satu rekan RD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain pengungkapan kasus curanmor, jajaran polsek di bawah naungan Polres Lampung Utara juga berhasil menangani kasus kriminal lainnya, yaitu Polsek Abung Semuli yang menangkap tersangka berinisial RY atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masing-masing berinisial AN dan AB.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi kaliber 9 mm, sejumlah sepeda motor hasil curian, dilanjutkan, senjata tajam dan pakaian yang digunakan saat beraksi dan dokumen kendaraan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan diproses hukum dengan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan yakni, tersangka RD dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang percobaan pencurian dan Pasal 476 KUHP Jo Pasal 17 terkait pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka RY, dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan tersangka AN dan AB dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran
Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!
Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri
Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang
Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!

Senin, 8 Juni 2026 - 14:04 WIB

Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran

Senin, 8 Juni 2026 - 11:09 WIB

Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:34 WIB

Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Sah! Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Distribusi MBG Kini Dikawal Ketat

Senin, 8 Jun 2026 - 17:06 WIB