Kurang dari 48 Jam, Polsek Penengahan Ringkus Dua Pembobol Rumah di Bakauheni

- Editor

Sabtu, 3 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Penengahan menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah rumah warga di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Penangkapan berhasil dilakukan kurang dari dua hari pasca-kejadian.

​Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto menyatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah Sy (48), warga Desa Blambangan, dan Re (38), warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman tersangka Re di Desa Rawi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim,” ujar Iptu Tedi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.

​Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di kediaman Rosmawati (53) di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni.

Modus operandi pelaku adalah merusak ventilasi jendela kamar untuk menyusup ke dalam rumah.

​Dari lokasi kejadian, para pelaku menggasak satu unit ponsel Oppo A95 biru, berbagai merek rokok, uang tunai Rp7 juta dari laci kamar tidur, serta Rp800.000 dari laci meja warung. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11,05 juta.

​Melalui pengembangan kasus pasca-penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka Sy.

Barang bukti yang disita meliputi ponsel Oppo A95, tas ransel hitam merek ASUS, dua bungkus rokok Esse Change biru, dan lima bungkus rokok Rama milik korban.

Selain itu, petugas juga menyita alat bukti kejahatan berupa sebilah pisau kuduk bergagang kayu, sebuah topi hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Supra.

​Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terekam CCTV, Honda CRF Digasak Maling di Parkiran Humble Donuts Kemiling
Dua Pemuda Tewas Tabrakan dengan Pajero di Pringsewu Usai Aksi Motor Standing
Dikawal Ketat TNI, 100 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Digeser ke Metro, Ada Apa?
Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Modifikasi Sasis Mobil
Pekerja Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Mulai Disiapkan Pusat, Disnaker Lampung: Tunggu Juknis
Kerap Peras Pengguna Jalan di Jalur Suoh, Residivis Kasus Pembunuhan Ditembak Polisi
Kedok Program MBG, Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Tol Tulang Bawang
Punya Tangki Ganda dan 5 Barcode Rahasia di HP, Aksi Kuras Solar Subsidi di Bukit Kemuning Berakhir Diringkus Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Terekam CCTV, Honda CRF Digasak Maling di Parkiran Humble Donuts Kemiling

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Dua Pemuda Tewas Tabrakan dengan Pajero di Pringsewu Usai Aksi Motor Standing

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Kurang dari 48 Jam, Polsek Penengahan Ringkus Dua Pembobol Rumah di Bakauheni

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dikawal Ketat TNI, 100 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Digeser ke Metro, Ada Apa?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Pekerja Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Mulai Disiapkan Pusat, Disnaker Lampung: Tunggu Juknis

Berita Terbaru