Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Penengahan menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah rumah warga di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Penangkapan berhasil dilakukan kurang dari dua hari pasca-kejadian.
Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto menyatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah Sy (48), warga Desa Blambangan, dan Re (38), warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman tersangka Re di Desa Rawi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim,” ujar Iptu Tedi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di kediaman Rosmawati (53) di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni.
Modus operandi pelaku adalah merusak ventilasi jendela kamar untuk menyusup ke dalam rumah.
Dari lokasi kejadian, para pelaku menggasak satu unit ponsel Oppo A95 biru, berbagai merek rokok, uang tunai Rp7 juta dari laci kamar tidur, serta Rp800.000 dari laci meja warung. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11,05 juta.
Melalui pengembangan kasus pasca-penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka Sy.
Barang bukti yang disita meliputi ponsel Oppo A95, tas ransel hitam merek ASUS, dua bungkus rokok Esse Change biru, dan lima bungkus rokok Rama milik korban.
Selain itu, petugas juga menyita alat bukti kejahatan berupa sebilah pisau kuduk bergagang kayu, sebuah topi hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Supra.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. (*)






