Caption : Pembongkaran Kluster Mewah Lapas Cibinong gunakan alat berat Ekskavator.
Hariannarasi.com, Bogor – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar seluruh barang bukti berupa fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong disegel terlebih dahulu sebelum proses pembongkaran dilakukan pada Rabu (30/9/2026).
Langkah ini dinilai krusial guna mengamankan jejak untuk kepentingan investigasi lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rieke menegaskan bahwa berbagai fasilitas tak wajar yang ditemukan di dalam lapas, seperti pendingin ruangan (AC), sofa, televisi layar lebar, hingga kulkas, tidak boleh serta-merta dipindahkan tanpa pendataan. Menurutnya, seluruh barang tersebut wajib didokumentasikan secara rinci.
”Fasilitas seperti AC, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas perlu dipotret serta dicatat untuk memastikan seluruh barang bukti tetap terdata selama proses investigasi dan digital forensik,” tegas Rieke.
Sementara itu, dihimpun dari berbagai sumber, proses eksekusi ‘klaster mewah’ di Lapas Cibinong telah mulai dilakukan sejak Rabu siang.
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh jajaran Komisi XIII DPR RI.
Terdapat belasan bangunan yang menyalahi aturan karena didirikan di luar peruntukannya, termasuk di area bantaran sungai yang bukan merupakan bagian dari aset kementerian.
Proses pengangkutan barang-barang mewah dari dalam bangunan tersebut terpantau dimulai sejak pukul 12.00 WIB.
Fasilitas-fasilitas eksklusif milik narapidana itu diangkut menggunakan truk untuk kemudian diamankan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Pembongkaran paksa ini didorong oleh DPR RI sebagai langkah penertiban aset sekaligus memastikan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi fasilitas bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan. (*)
Berikut video lengkapnya:






