Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

- Editor

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI)

Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sejumlah kebijakan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempercepat realisasi program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan tersebut disepakati usai pertemuan antara OJK dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, Rapat Dewan Komisioner OJK telah memutuskan dua pelonggaran utama terkait SLIK. Pertama, SLIK kini hanya akan menampilkan riwayat kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua, proses pembaruan status pelunasan pinjaman debitur dipersingkat menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK, yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” kata Friderica seusai bertemu dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait.

​Selain penyesuaian SLIK, OJK juga memberikan akses data SLIK secara langsung kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil agar BP Tapera dapat lebih cepat memproses fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Guna memperkuat sinergi, OJK dan Kementerian PKP sepakat membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait untuk mengurai kendala pembiayaan di lapangan.

​Lebih lanjut, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun juga akan segera menerbitkan aturan yang menegaskan status Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.

SLIK Bukan Daftar Hitam

​Dalam kesempatan tersebut, OJK kembali menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam (blacklist). Sistem ini hanya berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit perbankan.

​Untuk menghindari kesalahpahaman, OJK akan menambahkan keterangan resmi di dalam sistem SLIK bahwa data tersebut tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya sebuah pengajuan kredit.

​Meski OJK memberikan pelonggaran, keputusan akhir pencairan KPR, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetap sepenuhnya berada di tangan masing-masing bank. Keputusan tersebut harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential) dan mitigasi risiko perbankan.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut,” tutup Friderica. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Gabah Keluar Daerah, Gubernur Lampung Instruksikan Koperasi Desa Serap Hasil Panen
Sah! Per Januari 2027, Gaji PPPK Penuh Waktu Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Warga Keluhkan PKH, BPJS Mati hingga KIP Macet? Ini Langkah Gubernur Lampung!
Pemprov Lampung Lantik 109 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftar Lengkapnya! 
Pemprov Lampung Rombak Jabatan, Wagub Jihan Lantik 5 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya!
Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 05:33 WIB

Cegah Gabah Keluar Daerah, Gubernur Lampung Instruksikan Koperasi Desa Serap Hasil Panen

Jumat, 4 September 2026 - 19:19 WIB

Sah! Per Januari 2027, Gaji PPPK Penuh Waktu Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Jumat, 4 September 2026 - 16:54 WIB

Warga Keluhkan PKH, BPJS Mati hingga KIP Macet? Ini Langkah Gubernur Lampung!

Kamis, 3 September 2026 - 11:06 WIB

Pemprov Lampung Lantik 109 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftar Lengkapnya! 

Selasa, 1 September 2026 - 14:18 WIB

Pemprov Lampung Rombak Jabatan, Wagub Jihan Lantik 5 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru