Caption : Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI)
Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sejumlah kebijakan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempercepat realisasi program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan tersebut disepakati usai pertemuan antara OJK dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, Rapat Dewan Komisioner OJK telah memutuskan dua pelonggaran utama terkait SLIK. Pertama, SLIK kini hanya akan menampilkan riwayat kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, proses pembaruan status pelunasan pinjaman debitur dipersingkat menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK, yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” kata Friderica seusai bertemu dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Selain penyesuaian SLIK, OJK juga memberikan akses data SLIK secara langsung kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil agar BP Tapera dapat lebih cepat memproses fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Guna memperkuat sinergi, OJK dan Kementerian PKP sepakat membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait untuk mengurai kendala pembiayaan di lapangan.
Lebih lanjut, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun juga akan segera menerbitkan aturan yang menegaskan status Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.
SLIK Bukan Daftar Hitam
Dalam kesempatan tersebut, OJK kembali menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam (blacklist). Sistem ini hanya berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit perbankan.
Untuk menghindari kesalahpahaman, OJK akan menambahkan keterangan resmi di dalam sistem SLIK bahwa data tersebut tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya sebuah pengajuan kredit.
Meski OJK memberikan pelonggaran, keputusan akhir pencairan KPR, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetap sepenuhnya berada di tangan masing-masing bank. Keputusan tersebut harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential) dan mitigasi risiko perbankan.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut,” tutup Friderica. (*)






