Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji tambahan tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga pejabat negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
”Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 2 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi ASN yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 yang akan diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatan.
Sementara untuk CPNS, besaran yang diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Terdapat variasi besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN pada Lembaga Nonstruktural maupun pejabat yang hak keuangannya disetarakan, mulai dari tingkat Eselon I hingga jenjang pendidikan tertentu.
Berikut adalah rincian maksimal besaran gaji ke-13 untuk beberapa tingkatan:
Pejabat Setingkat Eselon:
- Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama / Madya: Rp24.886.200
- Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Masa Kerja (Non-Pejabat):
- SD/SMP/Sederajat: Rp4.285.200 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp5.052.600 (di atas 20 tahun).
- SMA/D-I/Sederajat: Rp4.907.700 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp5.861.500 (di atas 20 tahun).
- D-II/D-III/Sederajat: Rp5.488.500 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp6.524.200 (di atas 20 tahun).
- D-IV/S-1/Sederajat: Rp6.591.000 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp7.825.800 (di atas 20 tahun).
- S-2/S-3/Sederajat: Rp7.764.100 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp9.050.500 (di atas 20 tahun).
Pemerintah juga menegaskan bahwa aparatur negara yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan) tidak berhak menerima pencairan gaji ke-13 ini. (*)






