Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

- Editor

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Gaji tambahan tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga pejabat negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

​”Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 2 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Bagi ASN yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 yang akan diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatan.

Sementara untuk CPNS, besaran yang diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Terdapat variasi besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN pada Lembaga Nonstruktural maupun pejabat yang hak keuangannya disetarakan, mulai dari tingkat Eselon I hingga jenjang pendidikan tertentu.

Berikut adalah rincian maksimal besaran gaji ke-13 untuk beberapa tingkatan:

Pejabat Setingkat Eselon:

  • Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama / Madya: Rp24.886.200
  • Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800

Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Masa Kerja (Non-Pejabat):

  • SD/SMP/Sederajat: Rp4.285.200 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp5.052.600 (di atas 20 tahun).
  • SMA/D-I/Sederajat: Rp4.907.700 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp5.861.500 (di atas 20 tahun).
  • D-II/D-III/Sederajat: Rp5.488.500 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp6.524.200 (di atas 20 tahun).
  • D-IV/S-1/Sederajat: Rp6.591.000 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp7.825.800 (di atas 20 tahun).
  • S-2/S-3/Sederajat: Rp7.764.100 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp9.050.500 (di atas 20 tahun).

Pemerintah juga menegaskan, aparatur negara yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan) tidak berhak menerima pencairan gaji ke-13 ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Berita Terbaru