Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

- Editor

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Gaji tambahan tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga pejabat negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

​”Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 2 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Bagi ASN yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 yang akan diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatan.

Sementara untuk CPNS, besaran yang diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Terdapat variasi besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN pada Lembaga Nonstruktural maupun pejabat yang hak keuangannya disetarakan, mulai dari tingkat Eselon I hingga jenjang pendidikan tertentu.

Berikut adalah rincian maksimal besaran gaji ke-13 untuk beberapa tingkatan:

Pejabat Setingkat Eselon:

  • Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama / Madya: Rp24.886.200
  • Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800

Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Masa Kerja (Non-Pejabat):

  • SD/SMP/Sederajat: Rp4.285.200 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp5.052.600 (di atas 20 tahun).
  • SMA/D-I/Sederajat: Rp4.907.700 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp5.861.500 (di atas 20 tahun).
  • D-II/D-III/Sederajat: Rp5.488.500 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp6.524.200 (di atas 20 tahun).
  • D-IV/S-1/Sederajat: Rp6.591.000 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp7.825.800 (di atas 20 tahun).
  • S-2/S-3/Sederajat: Rp7.764.100 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp9.050.500 (di atas 20 tahun).

Pemerintah juga menegaskan bahwa aparatur negara yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan) tidak berhak menerima pencairan gaji ke-13 ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indonesia Pilih Minyak Mentah Rusia, Bahlil: Tidak Ada Impor BBM!
Cuma Bayar Sejutaan dan Cicilan Super Ringan, Menteri Ara Sediakan Rumah Bagi Pekerja Dapur MBG
Makan Gratis Kok Pakai Motor Listrik Rp42 Juta? KPK Mulai Bidik ‘Proyek Janggal’ BGN!
Telan Anggaran Nyaris Rp 100 Miliar, Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Wisata Pesisir Tanggamus
Musrenbang Lampung 2026: Gubernur Fokus Penguatan Pertanian, Kejar Target Ekonomi 8 Persen
Tak Cuma Sukses Tekan Harga Sembako, Pemprov Lampung Usul 22 Ribu Rumah Hunian!
Tamparan Keras! Cuma Rp14.900, Menu Superindo Ini Bikin Program MBG Kena Mental!
Sah! Dua Pejabat Eselon II Lampung Dirombak, Posisi Strategis Jatuh ke Tangan Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:04 WIB

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 April 2026 - 05:31 WIB

Indonesia Pilih Minyak Mentah Rusia, Bahlil: Tidak Ada Impor BBM!

Sabtu, 18 April 2026 - 15:36 WIB

Cuma Bayar Sejutaan dan Cicilan Super Ringan, Menteri Ara Sediakan Rumah Bagi Pekerja Dapur MBG

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Makan Gratis Kok Pakai Motor Listrik Rp42 Juta? KPK Mulai Bidik ‘Proyek Janggal’ BGN!

Jumat, 17 April 2026 - 06:43 WIB

Telan Anggaran Nyaris Rp 100 Miliar, Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Wisata Pesisir Tanggamus

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB

NASIONAL

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:14 WIB