Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026).
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kasus tindak pidana yang menjerat pucuk pimpinan lembaga negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery tampak keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ia terlihat mengenakan kaus berwarna biru muda yang dibalut dengan rompi tahanan khas Kejaksaan.
Dengan kondisi tangan terborgol, Hery digiring oleh petugas masuk ke dalam mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.
Terkait penangkapan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum merespons atau memberikan tanggapan saat dihubungi oleh awak media.
Sebagai informasi, Hery Susanto merupakan Ketua Ombudsman RI yang baru saja menjabat untuk periode 2026–2031.
Ia dilantik pada April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Ketua Ombudsman kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih. (*)






